• Pencarian

    Copyright © sniper86.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Biro Jasa


     

    Kasus Tindak Pidana Pencurian Motor Dengan Pemberatan, Kini Pelaku Meringkuk di Mapolres Bintan

    Senin, 19 Mei 2025, 6:39:00 PM WIB Last Updated 2025-05-19T11:46:09Z

    SNIPER86.COM, Bintan - Polres Bintan melaksanakan Konferensi Pers terkait tindak pidana dengan pemberatan pada Senin (19/5/25). Kegiatan ini dipimpin Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si., dan didampingi Kasat Reskrim Iptu Fikri Rahmadi, S.Tr.K., S.I.K., Kanit Reskrim serta Personel Satuan Reskrim Polres Bintan.

    Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si. mengatakan, kegiatan Konferensi Pers ini digelar dengan 2 (Dua) Kejadian yang berbeda. Motif dari kasus pertama dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/11/IV/2025/SPKT/POLRES BINTAN/POLDA KEPULAUAN RIAU yang dilakukan oleh inisial MI (28) yang terjadi pada hari Rabu tanggal 9 April 2025, sekira pukul 05.00 Wib, yang sedang berada di resort Bintan Brzee. 

    "Motif dari kasus dugaan pencurian dan pemberatan ini dilakukan oleh TSK MI, ini untuk kesenangan pribadi," ucap Kapolres.


    Kejadian yang ke 2 (dua) atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/15/V/2025/SPKT/POLRES BINTAN/POLDA KEPULAUAN RIAU, tanggal 16 Mei 2025, yang dilakukan oleh insial R dan FAP, tempat kejadian perkara di Jalan Gesek Km. 18 RT 013 RW 002 Kelurahan Toapaya Selatan Kecamatan Toapaya, dengan motif untuk faktor kebutuhan ekonomi.

    "Atas kejadian tersangka MI tersebut, kerugian korban materi kurang lebih Rp. 80.000.000 (Delapan Puluh Juta Rupiah), terhadap tersangka dugaan pencurian dengan pemberatan tersebut disangkakan dengan pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun dan pada kasus dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor dengan kerugian materil kurang lebih Rp. 8.000.000 (Delapan Juta Rupiah) pasal yang disangkakan Pasal 363 Ayat 1 Ke 4 KUHP pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (Tujuh) tahun terhadap tersangka R dan FAP," tutupnya.*(Rianto)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini