• Pencarian

    Copyright © sniper86.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Biro Jasa


     

    Kejati Lampung Serahkan Penanganan Laporan DPP Kampud Ke Kejari Lamteng Terkait Korupsi BOKB 8,9 M

    Senin, 12 Mei 2025, 3:18:00 PM WIB Last Updated 2025-05-12T08:19:39Z

    SNIPER86.COM, Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melalui bidang tindak pidana khusus (Pidsus) nampaknya menyerahkan penanganan laporan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) anggaran belanja bantuan operasional keluarga berencana (BOKB) dengan total anggaran sebesar Rp. 8.967.477.700,- (delapan milyar sembilan ratus enam puluh tujuh juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu tujuh ratus rupiah) bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) non fisik subbidang keluarga berencana tahun anggaran (TA) 2023 yang dikelola oleh 4 bidang pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), diantaranya bidang ketahanan dan kesejahteraan keluarga, bidang pengendalian penduduk, bidang advokasi, penggerakan dan informasi dan bidang pelayanan keluarga. 

    Demikian dijelaskan oleh Asisten tindak pidana khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, S.H, M.H mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Danang Suryo Wibowo, S.H, M.H melalui surat tertulisnya secara resmi dengan nomor B-2367/L.8.5/Fs/04/2025 tanggal 29 April 2025 yang ditujukan kepada Seno Aji, S.Sos, S.H, M.H sebagai ketua umum DPP KAMPUD.

    Melalui surat jenis Pidsus -3A tersebut, dijelaskan bahwa sehubungan dengan laporan pengaduan dari DPP KAMPUD nomor 16/B/Set/LP/DPP-KAMPUD/II/2025 tanggal 12 Februari 2025 perihal laporan indikasi kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) terkait belanja bantuan operasional keluarga berencana (BOKB) senilai Rp. 8.967.477.700,- dari alokasi DAK non fisik tahun anggaran 2023 pada Dinas Pengendalian penduduk dan keluarga berencana (PPKB) Kabupaten Lampung Tengah, maka atas dasar juknis Kejaksaan RI tentang penanganan laporan atau pengaduan yang berindikasi tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan pemerintah laporan pengaduan tersebut diserahkan kepada Kejakaaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah. 

    Menanggapi upaya Kejati Lampung tersebut, ketua umum DPP KAMPUD, Seno Aji, S.Sos, S.H, M.H menyampaikan bahwa pihaknya akan tetap terus konsisten memberikan dukungan kepada Kejati Lampung dan melakukan pendampingan terhadap tindaklanjut penanganan laporan terkait dugaan KKN  dalam belanja bantuan operasional keluarga berencana (BOKB) senilai Rp. 8.967.477.700,- dari alokasi DAK non fisik tahun anggaran 2023 pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Lampung Tengah. 

    "Kita tetap konsisten dan komitmen memberikan dukungan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dibawah komando Bapak Danang Suryo Wibowo, S.H, L.LM melalui Aspidsus Armen Wijaya, S.H, M.H yang telah menyerahkan atau melimpahkan penanganan laporan pengaduan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah dalam rangka melaksanakan tugas dan kewenangan konstitusionalnya yakni membongkar skandal dugaan tindak pidana korupsi pada belanja dana BOKB Kabupaten Lampung Tengah dan kemudian mengusutnya secara tuntas, dalam konteks laporan tentunya kita akan jadwalkan untuk segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Lampung Tengah guna memberikan dukungan dan pendampingan atas penanganan laporan pengaduan tersebut," jelas Seno Aji yang juga merupakan akademisi di salah satu Universitas swasta ternama di Lampung pada, Senin (12/05/2025) Siang.

    Untuk diketahui bahwa laporan DPP KAMPUD tersebut didaftarkan pada kantor Kejati Lampung pada saat Kejati di bawah komando Dr. Kuntadi, S.H, M.Hum, dalam berita sebelumnya Seno Aji sebagai ketua umum menjelaskan dalam laporan yang dikirim ke Kejati Lampung pihaknya telah mengurai secara singkat dugaan modus operandi yang terjadi dalam pengelolaan uang rakyat pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Lampung Tengah.  

    "Kita telah mengirim laporan resmi ke kantor Kejati Lampung sekira tanggal 12 Februari 2025 atas dugaan tindak pidana korupsi oleh pengguna anggaran bersama-sama satuan kerja terkait di Dinas PPKB Kabupaten Lampung Tengah dalam pelaksanaan belanja bantuan operasional keluarga berencana (BOKB) dengan total anggaran sebesar Rp. 8.967.477.700,- bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) non fisik subbidang keluarga berencana tahun 2023 dengan modus operandi pemerasan oleh Kepala Dinas PPKB melalui kepala bidang dan bendahara pengeluaran, disinyalir dengan pemotongan honorarium pendamping TPK, pemotongan transportasi kegiatan, pemotongan honorarium jasa medis untuk petugas kesehatan, pemotongan honorarium entry data komunikasi, informasi dan edukasi, pemotongan biaya makan dan minum untuk pelaksanaan kegiatan serta pemotongan dana operasional TPK masing-masing TPK, diduga uang hasil pemerasan dalam jabatan tersebut totalnya sebesar Rp. 965.135.941,60,-," ungkap Seno Aji pada Selasa (18/02/2025).

    Selain dugaan modus operandi pemerasan dalam jabatan, Seno Aji juga mengungkap modus operandi lain dalam penyimpangan anggaran dana BOKB Lampung Tengah tersebut, yaitu belanja sub item kegiatan fiktif diantaranya dalam kegiatan lokakarya pada bidang advokasi, penggerakan dan informasi pada kegiatan tahap 1 yang tidak dilaksanakan (fiktif) namun anggaran tetap dicairkan, kegiatan operasional ketahanan keluarga sosialisasi berbasis Poktan pada bidang ketahanan dan kesejahteraan keluarga di 84 kampung KB pada 28 Kecamatan, kemudian modus operandi belanja BOKB fiktif melalui pengiriman/transfer dana pada rekening koordinator penyuluh (korluh) karena dana BOKB diperuntukan untuk keperluan pribadi dan/atau di luar kegiatan BOKB," terang Seno Aji. 

    Atas hal ini, DPP KAMPUD meminta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung dibawah kepemimpinan Dr. Kuntadi, S.H, M.H yang telah digantikan oleh Danang Suryo Wibowo, S.H, L.LM bersama-sama Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, S.H, M.H untuk mengusut tuntas dan melakukan upaya penegakan hukum atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut, sebagaimana tertuang dalam UU pemberantasan tindak pidana korupsi. 

    "Persoalan tindak pidana korupsi (Tipikor) merupakan problem universal bersifat endemik, mengancam sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara dalam mencapai kesejahteraan masyarakat, tipikor yang meluas dan sistematis juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi masyarakat, maka sudah sepatutnya kita mendukung dan meminta Kajati Lampung dibawah kepemimpinan Bapak Danang Suryo Wibowo, S.H, L.LM untuk menitikberatkan upaya pemidanaan dengan tuntutan yang seberat-beratnya atas kasus-kasus dugaan tipikor selain upaya mengembalikan kerugian keuangan negara, dengan begitu diharapkan agar ada efek jera terhadap para pelaku koruptor, khususnya terhadap laporan masyarakat atas pelaksanaan belanja dana BOKB pada Dinas PPKB Lampung Tengah tahun 2023 dengan mengusutnya secara tuntas sebagaimana telah diamanatkan dalam UU pemberantasan tindak pidana korupsi," pungkas Seno Aji.*(Juli)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini