• Pencarian

    Copyright © sniper86.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Biro Jasa


     

    Korupsi 600 Juta Lebih, Kadis dan Bendahara Disbudporapar Deli Serdang Ditetapkan Sebagai Tersangka

    Rabu, 21 Mei 2025, 6:21:00 PM WIB Last Updated 2025-05-21T11:21:37Z

    SNIPER86.COM, Deli Serdang - Kejaksaan Negeri Deli Serdang telah menetapkan Ismail S, S.S.T.P., M.Sp., selaku Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Deli Serdang dan Munifah Suryani Harahap, S.E., selaku Bendahara pada Dinas Budpora Pariwisata sebagai tersangka, dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan perjalanan Dinas biasa atlet, pelatih serta pemantauan pada Pekan Olahraga Pelajar Provinsi Sumatera Utara (Porpofsu) dan Belanja Perjalanan Dinas Biasa Atlet, Pelatih serta belanja penghargaan atas suatu prestasi atlet Pekan Paralimpiade Nasional (PEPARNAS) pada Dinas Budpora dan Pariwisata Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2024.

    Sebelumnya, Kejari Deli Serdang telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-02/L.2.14/Fd.1/03/2025. tertanggal 03 Maret 2025. Terhadap hal tersebut, setelah melaksanakan proses penyidikan maka dilakukan Penetapan tersangka kepada keduanya.

    Bahwa, terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan tersebut telah merugikan negara sebesar Rp. 611.200.000.00,-

    "Tersangka disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18, Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana," terang Kajari Deli Serdang, didampingi Kasi Intel dalam press rilisnya, Selasa (20/05/2025).

    Terhadap para tersangka dilakukan penahanan untuk meminimalisir ancaman, gangguan, hambatan, maupun tantangan dalam melaksanakan proses selanjutnya terhadap kasus tersebut.

    "Untuk tersangka atas nama Ismail dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas 1 Medan, dan untuk tersangka Munifah Suryani Harahap dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Perempuan Kelas II A Medan terhitung sejak tanggal 20 Mei 2025," ucap Kajari lagi.*(R. Anggi)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini