Ket Poto : Amar dan Rico saat dipersidangan dalan kasus dugaan penipuan
SNIPER86.COM, BINJAI - Pengadilan Negeri (PN) Binjai, kembali menggelar sidang lanjutan dalam perkara penipuan yang melibatkan seorang santri dan pimpinan pondok pesantren (Ponpes) Kolo Saketi, Senin (05/05/25), diruang sidang Cakra PN Binjai.
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua PN Binjai, yakni sebagai hakim ketua Bakhtiar,S.H,MH. Sidang juga dibuka secara umum, dengan nomor perkara 74/ Pid.B/2025/PN Bnj, dalam agenda pemeriksaan saksi lainnya, dengan terdakwa Rico Pratama, dan terdakwa M Amar sebagai pimpinan Ponpes. Sebelumnya, PN Binjai telah menyidangkan Rico Pratama sebagai terdakwa dalam perkara yang sama.
Adapun korban dalam perkara inii, EN (40) warga Jl. Padang, Kec. Binjai Selatan. Sedangkan saksi yang dihadirkan dalam persidangan yakni Siksa adek ipar dari EN. " Di persidangan ini saya sebagai saksi, dan mengatakan yang sebenar-benarnya, " ujar Siska.
Di dalam kesaksiannya, Siska mengaku kalau benar terdakwa Rico Pratama bersama M Amar telah menjual sebauh batu (liontin), kepada EN iparnya tersebut. " Saat itu saya ikut bersama kak ipar saya (EN), ke Ponpes Kolo Saketi. Disana saya mengetahui kalau terdakwa Rico Pratama, ada menawarkan sebuah batu kepada kak ipar saya, " tersang Siska.
Dipersidangan sebelumnya, EN sebagai saksi yang juga pelapor dalam perkara ini memberikan kesaksiannya. Dia menceritakan kasus penipuan ini bermula pada tahun 2024 silam, dirinya mengantarkan anaknya ke pondok Kolo Saketi beralamat di Kec. Binjai Timur. Hal itu bertujuan agar anaknya mendapat pendidikan secara islami.
Lalu, sesampai di ponpes EN mengaku menyelesaikan biaya administrasi, sebesar 2 juta. Biaya itu dibayar secara bertahap, pembayaran pertama Rp 1 juta dan sisanya dibayar selanjutnya.
Saat berada di ponpes, terdakwa Rico menawarkan pembelian mustika berbentuk batu seharga Rp 10 juta. Rico juga menjelaskan bahwa batu mustika tersebut bisa menjaga keharmonisan rumah tangga dengan mengucapkan shalawat.
Ada 2 batu yang diperlihatkan Rico, yakni berwarna merah dan ungu. Setelah mendengar bujuk rayunya kedua terdakwa, akhirnya EN tertarik untuk membelinya dan memilih batu berwarna ungu dan selanjutnya diikat oleh emas hingga menjadi sebuah liontin. Untuk pembayaran batu seharga Rp 10 juta. EN memberikan uang cash sebesar Rp 5 juta. Dan sisanya dibayar melalui via transfer sebesar Rp 5 juta.
Berawal dari upaya penipuan ini, berujung terjadinya peristiwa asusila, yang dilakukan M Amar sebagai terdakwa. Perkara asusila ini juga sedang digelar di PN Binjai. Selanjutnya, menunggu sidang tuntutan dan putusan dengan terdakwa M Amar, pimpinan Ponpes Kolo Saketi.
(R-2)