SNIPER86.COM, Deli Serdang - Praktik korupsi di tingkat desa kembali terkuak. Eks Kepala Desa Naga Timbul, Kecamatan Tanjung Morawa, berinisial ES (52), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2021.
Terkait kasus ini, Negara dirugikan lebih dari Rp. 378 juta akibat ulah tersangka, yang diduga menggelapkan dana publik untuk kepentingan pribadi.
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Risqi Akbar, S.I.K., M.H., menjelaskan, bahwa kasus ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, Rabu (7/5/2025).
"Tersangka melakukan penyimpangan terhadap penggunaan APBDesa 2021. Dana kegiatan yang tak pernah dilaksanakan sudah ditarik dari kas desa, dan tidak dikembalikan setelah tahun anggaran berakhir," ungkap Risqi.
Disebutkannya, total dana yang dicairkan namun tak dipertanggungjawabkan mencapai Rp. 378.273.000. Terdiri dari penarikan anggaran fiktif sebesar Rp. 331.906.174 dan penarikan dari sisa anggaran penghematan sebesar Rp. 46.366.826 yang juga tidak dikembalikan.
Dana tersebut digunakan untuk keperluan pribadi, seperti pengobatan dan kebutuhan lainnya. Kepastian status hukum tersangka juga disampaikan oleh pihak Kejari Deli Serdang.
"Dalam hal ini benar, pada hari Rabu, 07 Mei 2025, kami selaku penuntut umum di Kejaksaan Negeri Deli Serdang telah menerima tersangka dan barang bukti dari penyidik Polresta Deli Serdang (Tahap 2)," ujar Kasubsi I Intelijen Kejari Deli Serdang, Eddy Sanjaya, S.H., M.H.
"Perkara ini terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana APBDes Naga Timbul, Kecamatan Tanjung Morawa. Tersangka disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001. Dalam waktu 14 hari ke depan, berkas akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor di Medan," lanjutnya.
Sementara itu, Bendahara Desa Naga Timbul, Adtri Dian Pratiwi, saat dikonfirmasi mengaku statusnya masih sebagai saksi. Saat dimintai tanggapan soal penetapan ES sebagai tersangka, ia menolak berkomentar. "Kita ikuti aja proses hukum yang sedang berjalan," ujarnya singkat.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi pengelolaan dana desa, yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan warga. Proses hukum yang transparan dan tuntas diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi aparatur desa lainnya, agar tidak bermain-main dengan uang rakyat.*(R. Anggi)