SNIPER86.COM, Tanjab Barat - Maraknya perjudian tembak ikan di Desa Panoban
Kecamatan Batang Asam Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), Jambi, kian meresahkan masyarakat, terutama para ibu-ibu didaerah tersebut.
Para warga khususnya ibu-ibu sangat resah dengan adanya perjudian tembak ikan di daerah mereka. Sebab, dari adanya judi tersebut, para suami jadi jarang pulang dan mengabaikan hak-hak keluarga mereka.
Melalui media ini, masyarakat Desa Panoban, khususnya kaum istri (ibu-ibu) berharap, agar aparat penegak hukum bisa menindak tegas para pelaku perjudian ini. Sebab, suami suami mereka sering tidak pulang kerumah saat gajian atau setelah menjual hasil buah sawit.
"Uang habis di meja judi, ketika pulang sudah tidak membawa uang sama sekali. Kami berharap, Aparat Penegak Hukum bisa menindak tegas praktik perjudian ini, supaya kehidupan kami normal kembali, dan suami-suami kami bisa memberikan hak nafkahnya untuk kami," ujar salah seorang warga yang enggan namanya disebut, Jumat (23/5/25).
Adanya aktivitas perjudian Mesin Tembak Ikan dan judi togel online yang ada di wilayah tersebut membuat salah seorang ibu rumah tangga berinisial Maria (bukan nama sebenarnya) geram. Dirinya bertempat tinggal tidak jauh dari lokasi itu, sehingga sangat mengetahui semua yang dilakukan oleh pengelola dan para pemainnya.
Kepada Sniper86.com Maria menerangkan, lokasi judi tembak ikan itu tidak jauh dari kediamannya. Suaminya saat pulang kerja sering ke lokasi judi setelah menjual hasil panen kebun sawit. Saat ditanya tentang hasil penjualan buah sawit, suaminya selalu mengatakan kalah main judi tembak ikan.
Menurutnya, tempat permainan 303 itu sudah cukup lama operasi dan tidak tersentuh Aparat Penegak Hukum (APH). "Mungkin sudah koordinasi kali ya," cetus Maria.
Dengan adanya laporan warga, tim awak media mencoba menelusuri tempat perjudian tersebut, dan membenarkan adanya aktivitas mesin judi 303 dan judi togel online di Desa Panoban.
Salah seorang warga berinisial Ahcay (bukan nama sebenarnya), saat di konfirmasi di lokasi membenarkan itu tempat judi mesin dan cukup ramai. "Pemilik insial S dan koordinator lapangannya berinisial M. Disini hanya satu lokasi mesin judi tembak ikan saja bang," ungkapnya.
Dari hasil pantauan media dilapangan, pemain ini menukar koin dengan uang, dan kalau pemain menang langsung di tukar koin sama kasir. Tiap meja tembak ikan ada penjaganya.
Seperti yang dikatakan oleh Kapolri Jenderal Lisyto Sigit Prabowo, dirinya selalu menegaskan akan menumpas segala bentuk perjudian di wilayah hukum Indonesia. Namun, pada kenyataannya, aparat kepolisian di daerah seakan tutup mata terkait hal ini.
Dalam Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada Pasal 303 tentang perjudian dijelaskan bahwa para pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah.*(Deni)