• Pencarian

    Copyright © sniper86.com
    Best Viral Premium Blogger Templates


     

    Biro Jasa


     

    Akhirnya Presiden Prabowo Subianto Putuskan 4 Pulau Bersengketa Masuk Wilayah Aceh

    Rabu, 18 Juni 2025, 1:50:00 AM WIB Last Updated 2025-06-17T20:35:19Z

    SNIPER86.COM, Jakarta - Setelah sempat timbul gejolak di masyarakat, akhirnya Presiden Republik Indonesia H. Prabowo Subianto memutuskan, bahwa empat pulau yang kini disengketakan oleh Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) masuk wilayah Aceh. 


    "Saya memutuskan, bahwa empat pulau, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek, secara resmi merupakan bagian dari wilayah administrasi Aceh. Keputusan ini diambil berdasarkan laporan menyeluruh dari Kementerian Dalam Negeri dan diperkuat oleh data-data pendukung yang valid. Saya berharap, keputusan ini dapat menjadi solusi terbaik bagi masyarakat Aceh dan Sumatera Utara," demikian putusan Presiden Prabowo Subianto, saat memimpin rapat secara virtual dengan berbagai pihak.


    Seperti diketahui, keempat pulau yang disengketakan tersebut antara lain Pulau Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Besar, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan, yang menurut data adalah masuk wilayah administratif Aceh.


    "Berdasarkan laporan dari Kemendagri, berdasarkan dokumen-dokumen, data-data pendukung, kemudian tadi Bapak Presiden memutuskan, bahwa pemerintah berlandaskan pada dasar-dasar dokumen yang telah dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan, bahwa keempat pulau yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek, secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah adalah masuk ke wilayah administratif wilayah Aceh," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025). 


    Keputusan itu diambil usai Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, melangsungkan pertemuan di Istana Kepresidenan Jakarta, ketika Presiden Prabowo dalam perjalanan menuju Rusia. 


    Sebelumnya diberitakan, polemik empat pulau tersebut dipicu oleh Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) Tito Karnavian soal status empat pulau yang sebelumnya milik Aceh menjadi milik Sumatera Utara. 


    Aturan tersebut, yakni Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau. 


    Keputusan ini akhirnya dikritisi dan dipertanyakan banyak pihak, menyusul konflik perebutan wilayah yang sudah berlangsung puluhan tahun. Pemprov Aceh mengeklaim mengantongi jejak historis di keempat pulau tersebut, sedangkan Pemprov Sumut memiliki dalil dari hasil survei yang dilakukan Kemendagri. 


    Hingga akhirnya, Presiden RI Prabowo Subianto mengambil suatu keputusan bahwa persoalan ini harus diambil alih, supaya tidak berlarut-larut. Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, setelah DPR RI berkomunikasi dengan Presiden. 


    "Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden RI, bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Utara," ujar Dasco dalam keterangannya, Sabtu (14/6/2025) malam.*(R-1)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini