• Pencarian

    Copyright © sniper86.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Biro Jasa


     

    Fortrans Kabupaten Pasuruan Desak Pemerintah dan Aparat Hukum Segera Ambil Sikap Kepada Pengusaha Tambang Ilegal

    Rabu, 25 Juni 2025, 9:19:00 PM WIB Last Updated 2025-06-25T15:22:27Z

    SNIPER86.COM
    , Pasuruan - Pegiat anti korupsi yang tergabung dalam Forum Transparansi (Fortrans) Kabupaten Pasuruan kembali melakukan audiensi dengan Polres Pasuruan, terkait permasalahan penegakan hukum, Rabu 25 Juni 2025.

    Sebelumnya, Aliansi Fortrans tersebut mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pasuruan guna melakukan audiensi.

    lsmail Makky, selaku Koordinator Fortrans Pasuruan Timur mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri ATR dan Tata Ruang No. 11 Tahun 2024, bahwa perusahaan pertambangan yang berada di wilayah kawasan khusus resapan tidak boleh dilakukan penambangan.

    "Artinya, sebanyak 57 perusahaan tambang yang diduga masuk kawasan daerah resapan sejak 1 Januari 2025 harus tutup, sekalipun potensi PAD ke Pemkab kurang lebih 30 Milliar per tahun. Tidak hanya itu, problem penegakan hukum terkait penambangan ilegal masih belum menunjukkan hasil yang memuaskan, padahal kerusakan lingkungan dan potensi banjir sudah bukan menjadi issue, tapi sudah menjadi Fakta," ujarnya.

    Lebih lanjut Ismail Makky menambahkan, kasus penyalahgunaan anggaran desa baik DD / ADD, sudah umum dilakukan oleh oknum penjabat desa, dana Iuran Jaminan Kesehatan Kepala Desa dan Perangkat sebagian desa belum terbayarkan atau terhutang senilai hampir 20 Miliar kepada BPJS Ketenaga kerjaan.

    Padahal, menurutnya, Pemkab Pasuruan sudah melakukan transfer ke 341 rekening desa senilai hampir 35 milliar pada tahun 2022 s/d 2025, belum lagi permasalahan hukum khususnya tindak pidana korupsi. 

    "Kita semua tau, penanganan kasus korupsi terhambat oleh lamanya APIP/ Inspektorat dalam melakukan audit kerugian negara, sehingga tidak membuat efek jera, melainkan melakukan perbuatan hukum baru," tambahnya.


    Sementara itu, Lujeng Sudarto selaku Koordinator Fortrans Pasuruan Barat juga mengatakan, bahwa penanganan kasus tambang illegal dalam 5 tahunan ini, yang masuk sampai ranah pengadilan cuma 1, kasus TKD Bulusari Gempol.

    "Saya berharap kepada Kapolres yang baru, untuk segera mengangkat kasus tambang ilegal sampai ke pengadilan. Menurut catatan kita, ada 81 tambang ilegal yang berada wilayah Kabupaten Pasuruan yang sampai saat ini belum tersentuh hukum dan ditindak," ungkapnya.

    "Problem permasalahan dugaan tindak pidana korupsi yang masuk dalam temuan LHP BPK, Polres hendaknya mampu melakukan penyidikan sekalipun dalam ketentuan yang lain pengembalian hasil temuan BPK, tidak bisa atau bisa mengugurkan perbuatan melawan hukum, dalam hal ini pemeriksa atau auditor bisa dikenakan pidana," ungkap Lujeng.

    Selain itu, kata Lujeng, Plaza Bangil yang ada di bawah naungan Disperindag Kabupaten Pasuruan, didapat temuan adanya kerugian pemerintah mencapai kurang lebih 22 Miliar, dikarenakan ada oknum yang menunggak pembayaran selama bertahun-tahun, seperti yang terjadi di Plaza Bangil.

    Terpisah, Kapolres Pasuruan Dani Jajuli saat ditemui awak media sniper86.com menjelaskan kewenangan terhadap Permen 11 TH. 2024, khususnya tata ruang adalah pemerintah daerah.

    "Jika ditemukan adanya perbuatan melawan hukum, tentu kita akan melakukan penyelidikan yang kemudian penyidikan. Kalau sudah sidik kita tidak bisa mundur, selanjutnya kita limpahkan ke kejaksaan," jelasnya.

    Kendati demikian, Polres tidak ada MoU apapun dengan Pemerintah Kabupaten Pasuruan, kalaupun ada itu bersifat pendampingan, itupun bila diminta oleh pemerintah. Sampai saat ini belum ada permintaan yang berkaitan dengan permasalahan penanganan kasus korupsi, baik instansi pemerintah maupun desa.

    "Kami tetap melakukan sesuai prosedur yang berlaku, terutama menghitung kerugian negara. Hal tersebut penting untuk dilakukan, karena berkaitan pasal yang dilanggar," jelas Kapolres.
     
    "Polres senantiasa menampung dan menerima saran dan kritik serta profesional, terkait dengan penegakan hukum. Kami berharap, NGO atau Wartawan ikut ambil bagian didalamnya, tentu sesuai dengan tugas masing-masing," pungkasnya.*(Yasak/YS/TF)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini