• Pencarian

    Copyright © sniper86.com
    Best Viral Premium Blogger Templates


     

    Curanmor di Rest Area Tongas Tertangkap, Pelakunya Residivis

    Rabu, 16 Juli 2025, 2:49:00 PM WIB Last Updated 2025-07-16T07:49:33Z

    SNIPER86.COM, Probolinggo - Acara minum miras di Rest Area Tongas, min6ggu (9/3) jam 23.00, menyisakan cerita duka bagi FNR (24), warga Kelurahan Tisnonegaran. Pasalnya sepeda motor milik korban FNR digondol kabur oleh teman sendiri yaitu ARF dan MSR.

    Modusnya, setelah korban mabuk, terjadi kesalahpahaman dengan SGL, pemuda yang juga minum miras bersama di lokasi yang mengakibatkan korban lengah dan tidak menyadari bahwa sepeda motornya telah dicuri.

    Pesta miras ini berlangsung hingga Senin (10/3), sekitar pukul 02.00. Paska bentrok, korban lari ke timur Rest Area Tongas meninggalkan motornya, Honda Vario dengan Nopol N-5871-QR.

    Usai ditinggal pergi pemiliknya, ARF mengecek sepeda motor milik korban yang ternyata, remote motornya masih ada di dashboard. Saat itulah ARF mengajak MSR untuk menggondolnya.


    "Kedua pelaku juga membawa SS yang saat itu ikut mabuk setelah minum miras. Mereka bertiga pulang ke rumah SS. Setelah sadar, SS bertanya kepada kedua pelaku tentang pemilik sepeda motor yang mana kedua pelaku menjawab milik salah satu temannya," terang Plt. Kasi Humas Polres Probolinggo Kota Iptu Zainullah dalam keterangan persnya.

    Beruntung, keesokan harinya korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tongas dan segera didalami oleh petugas. Berdasarkan informasi yang didapat, akhirnya sepeda motor milik korban berhasil diamankan di rumah SS, sedangkan kedua pelaku kabur.

    Minggu (13/7) pagi, anggota Polsek Tongas, Polres Probolinggo Kota, akhirnya berhasil membekuk salah satu tersangkanya yaitu ARF, warga Dusun Klumprit Desa Tongas Kulon Kecamatan Tongas. Sedangkan pelaku lainnya yaitu MSR masih dalam pengejaran (DPO).

    “Tersangka merupakan merupakan residivis kasus curanmor, saat ini terhadapnya kita jerat dengan Pasal 363 ayat (1) dan 4 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.*

    (Ads/Humas Polresta)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini