SNIPER86.COM, Batang Kuis - Forum Masyarakat Peduli dan Pemerhati Lingkungan Republik Indonesia (Formappel RI) melontarkan desakan keras kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Deli Serdang, agar segera melakukan sidak dan penindakan terhadap aktivitas Galian C yang diduga ilegal di Desa Sidodadi Dusun VI, Kecamatan Batang Kuis.
Aktivitas tambang ini diketahui berada di atas lahan milik PTPN I Regional I. Fakta mencengangkan terungkap, saat Tim Investigasi Formappel RI melakukan penelusuran langsung ke lokasi pada Jumat, 18 Juli 2025.
Tampak puluhan truk mengantri mengangkut tanah yang diambil secara brutal oleh alat berat ekskavator. Aktivitas tersebut diduga kuat dikendalikan oleh jaringan mafia tambang yang telah lama bermain dan beroperasi tanpa sentuhan hukum.
"Ini bukan sekadar tambang ilegal. Ini adalah bentuk nyata pembangkangan terhadap hukum negara. Galian ini beroperasi tanpa rasa takut, seolah hukum telah mati, dan aparat hanya menjadi penonton," tegas R. Anggi Syaputra, Ketua Umum DPP Formappel RI.
Lebih lanjut, Anggi menilai, pembiaran terhadap praktik galian C ilegal ini bukan hanya merusak lingkungan dan menghilangkan potensi pendapatan negara, tetapi juga mencemarkan marwah dan kredibilitas para pejabat di daerah yang seolah menutup mata.
"Padahal, regulasi sudah jelas. Pelaku usaha tambang ilegal dapat dijerat dengan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp.100 miliar," jelas Anggi.
Bahkan, kata R. Anggi, pihak pembeli material tambang ilegal dapat dikenakan Pasal 480 KUHP sebagai penadah barang ilegal, dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun.
"Kami mendesak Polda Sumut, Polresta Deli Serdang, Satpol PP dan seluruh instansi berwenang untuk segera melakukan tindakan tegas. Jangan tunggu sampai masyarakat yang bertindak sendiri. Negara tidak boleh kalah oleh mafia," ujar Anggi dengan nada geram.
Formappel RI juga akan menyurati secara resmi instansi terkait sebagai bentuk konfirmasi sekaligus peringatan. Mereka menegaskan tidak akan tinggal diam terhadap aktivitas yang jelas-jelas melanggar hukum dan merugikan masyarakat luas.
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, saat dikonfirmasi tim memalui pesan singkat whatsapp mengatakan sudah mendapat info, dan akan segera melakukan lidik terhadap informasi yang diterima terkait Galian C tersebut.
Camat Batang Kuis juga menanggapi konfirmasi Tim, mengucapkan terima kasih atas info yang sudah disampaikan. "Akan kita surati ke pelaku usaha dan instansi terkait," demikian balasan WhatsApp Camat Batang Kuis.
Hingga berita ini diterbitkan, Kasatpol PP maupun Kapolsek Batang kuis yang juga dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp belum memberikan jawaban.*(Tim)