SNIPER86.COM, Deli Serdang - Forum Masyarakat Peduli dan Pemerhati Lingkungan Republik Indonesia (Formappel RI) bersama masyarakat mendesak Kapolda Sumatera Utara, untuk segera menggerebek gudang gas oplosan yang diduga terbesar Se Sumut, yang berada di wilayah Desa Telaga Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Dugaan praktik ilegal ini terungkap berdasarkan laporan warga dan pantauan di lapangan. Gas bersubsidi ukuran 3 kilogram diduga kuat dioplos dan dipindahkan ke tabung non-subsidi berukuran 5 kg, 12 kg, hingga 50 kg. Praktik ini bukan hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan keselamatan warga.
Menurut narasumber terpercaya dari masyarakat berinisial WA, aktivitas mafia gas ini dilakukan secara masif dan sistematis. "Gas subsidi 3 kilogram dikumpulkan dari berbagai sumber, lalu dipindahkan ke tabung non-subsidi dan dijual dengan harga normal. Ini jelas merugikan negara hingga miliaran rupiah setiap bulan," ujarnya.
Ketua Umum Formappel RI, R. Anggi, menegaskan, bahwa pihaknya bersama masyarakat akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia meminta Polda Sumut dan Pangdam I Bukit Barisan untuk segera bertindak tegas.
"Kami mendesak agar gudang gas oplosan di Telaga Sari segera digerebek. Tangkap dan adili para pelaku sesuai hukum yang berlaku. Mafia gas tidak boleh dibiarkan merajalela," tegasnya.
Lebih lanjut, R. Anggi yang dikenal vokal dalam berbagai aksi demonstrasi menyuarakan keadilan, menyebut bahwa aparat penegak hukum tidak boleh diam. "Mafia gas oplosan bukan hanya merugikan negara, tapi juga mengancam keselamatan masyarakat. Jika tidak ditindak, gudang ini bisa jadi ‘bom waktu’ yang membahayakan. Jangan takut, tegakkan hukum!," pungkasnya.
Namun hingga berita ini diterbitkan, Kapolsek Tanjung Morawa dan Kapolresta Deli Serdang yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan, meski informasi soal dugaan gudang gas oplosan di wilayah hukumnya telah disampaikan secara resmi.
Formappel RI menyatakan akan segera melayangkan surat terbuka dan menggelar aksi unjukrasa, jika aparat penegak hukum tidak segera merespons tuntutan ini.*(Tim)