Ismail Makky selaku ketua FORMAT mengatakan, "melalui Satpol PP atau dinas terkait, memiliki wewenang untuk mencabut izin usaha, banyaknya temuan pelanggaran terhadap regulasi atau peruntukan izin, sejak tahun 2018 Kafe gempol 9 syarat dengan permasalahan kriminal mulai kasus tindak pidana perdagangan orang, peredaran miras, narkotika, pornografi, perkelahian dan penganiayaan sampai adanya tunggakan pajak dan pungutan liar." ujarnya
Lebih lanjut Ismail Makky menjelaskan, sebagian fakta dan data tersebut seolah olah cafe gempol 9 tidak terjadi apa - apa, membuat narasi hoax melalui pemberitaan dan pernyataan beberapa wartawan dan LSM, sangat miris sekali.
"Pemerintah Kabupaten Pasuruan jangan takut terhadap oknum wartawan dan Lsm yang berusaha menghalang- halangi penutupan cafe gempol 9, kalau perlu periksa dan laporkan ke APH, perintangan terhadap penegakan hukum adalah pidana." Jelasnya.
"Kami juga meminta kepada kepala Satpol PP, untuk segera menertibkan dan membersihkan oknum pegawai Satpol PP yang diduga terlibat dalam masalah suap dan upeti dari cafe dan tempat hiburan lainnya " imbuhnya
Dalam kesempatan tersebut Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan M. Rido Nugroho mengatakan, "Kami saat ini sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran ijin, sampai saat ini satpol PP sudah 2 kali melakukan pemanggilan pengelola Gempol 9, namun belum hadir untuk memenuhi pemanggilan, terkait data dan fakta yang disampaikan oleh FORMAT, kami mengucapkan terima kasih." Tegasnya.
"Masalah penutupan cafe gempol 9, saat ini satpol pp masih dalam pengumpulan bahan keterangan, jika dalam kesimpulan nanti adanya unsur pelanggaran baik administrasi maupun ketertiban kami tegas dan bertanggung jawab untuk menutup cafe tersebut serta Bupati Pasuruan sudah menyatakan jika terjadi pelanggaran segera lakukan penutupan, saya juga tidak akan segan segan mengeluarkan pegawai di lingkungan satpol PP jika terlibat pengkondisian atau upeti serta menerima iuran (Pungli) pajak diluar ketentuan yang berlaku." Pungkasnya.
(Yasak/YS/TF)