• Pencarian

    Copyright © sniper86.com
    Best Viral Premium Blogger Templates


     

    Inspektorat Agara Diduga Kangkangi Perbub No 48 Tahun 2020 Terkait Laporan LSM Perkara

    Selasa, 01 Juli 2025, 3:03:00 PM WIB Last Updated 2025-07-01T08:04:14Z

    SNIPER86.COM, Agara - Terkait Laporan LSM Perkara atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa Bukit Bintang Indah pada Bupati Aceh Tenggara (Agara) untuk ditindaklanjuti Inspektorat melalui Irban Khusus, namun yang menangani Irban Wilayah II, akan tetapi hingga hari ini tidak berjalan.

    Izharuddin, Ketua Dewan Pimpinan Cabang LSM Pemerhati Kinerja Aparatur Negara (DPC LSM Perkara) Aceh Tenggara, pada media ini Selasa 1 Juli 2025 mengatakan, laporan dugaan penyalahgunaan Dana Desa Bukit Bintang Indah, Kecamatan Lauser Tahun 2022, 2023 dan 2024, yang ditujukan kepada Bupati Aceh Tenggara, dengan Nomor: 07/LSM-PKR/AGR/V/2024, pada tgl 14 -05-2025, yang lalu.

    Laporan tersebut meminta Bupati Aceh Tenggara menurunkan Irban Khusus Inspektorat, untuk melakukan Audit Khusus, yang mana laporan tersebut olek Bupati disampaikan pada Sekretaris Daerah untuk ditelaah dan diteruskan kepada Inspektorat.

    Ironisnya, Hataruddin, S.E., A.K., M.M., selaku Plt Inspektur Inspektorat, surat tersebut dilimpahkan kepada Irban Wilayah II. Bahkan, Irban Wilayah II telah memanggil Ketua DPC LSM Perkara, untuk dikonfirmasi dan menyiapkan kelengkapan laporan dan meminta membuat laporan lebih terinci untuk setiap itemnya dan diserahkan dalam waktu dekat, untuk dilimpahkan ke Irban Khusus.

    Izharuddin tidak terlalu merespon permintaan Irban wilayah II, karena surat tersebut sudah lengkap dengan hitungan kerugian estimasi sementara.

    Dalam surat itu juga turut disertakan photo konfirmasi dengan aparat desa serta photo dokumen fisik pekerjaan, dan seharusnya yang menindak lanjuti surat laporan tersebut Irban Khusus, karena ini merupakan laporan terkait dugaan kerugian Dana Desa, atau penyalah gunaan wewenang, baik itu dalam pengurangan volume pekerjaan atau mark up.

    Tidak menutup kemungkinan, dalam item kegiatan ada yang fiktif. Atas kejadian tersebut, Izharuddin yang akrap di sapa IS, menilai Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara telah mengangkangi Peraturan Bupati Nomor : 48 Tahun 2020, Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Inspektorat, tugas Irban Wilayah Pengawasan dan Pembinaan, melalui pemeriksaan reguler dan monitoring. Sedangkan, Irban Khusus menindaklanjuti laporan melalui audit khusus untuk mendapatkan kerugian.

    Ketua LSM Perkara meminta kepada Bupati Aceh Tenggara untuk mengevaluasi kinerja Inspektorat, agar visi misi Bupati dalam perubahan ke arah yang lebih baik dapat berjalan, demikian juga halnya kepada Ketua DPRK Denny Febrian Roza, S.STP., M.Si., dalam melaksanakan pungsi pengawasan, mohon diawasi juga kinerja di jajaran Inspektorat apakah sudah berjalan sesuai dengan tupoksinya.*(Alek)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini