• Pencarian

    Copyright © sniper86.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pondok Qur'an


     

    Kebal Hukum?, Galian C Ilegal di Desa Sidodadi Terus Beroperasi, APH Dinilai Tutup Mata

    Selasa, 29 Juli 2025, 6:40:00 PM WIB Last Updated 2025-07-29T11:41:22Z

    SNIPER86.COM, Deli Serdang - Aktivitas galian C ilegal di Desa Sidodadi, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang terus berlangsung tanpa hambatan, menimbulkan tanda tanya besar terkait keberanian dan komitmen Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menindak pelanggaran. 

    Praktik penambangan tanah urug yang berkedok "cetak sawah" di Daerah Aliran Sungai (DAS) ini seolah mendapat perlindungan, bahkan diduga kuat melibatkan oknum-oknum dari institusi yang seharusnya menegakkan hukum.
     
    Berdasarkan hasil investigasi lapangan oleh Tim Forum Masyarakat Peduli dan Pemerhati Lingkungan Republik Indonesia (Formappel RI), aktivitas galian C ilegal tersebut dilakukan secara terbuka dengan menggunakan alat berat jenis excavator. 

    Ironisnya, kegiatan ini diduga berlangsung tanpa mengantongi dokumen resmi seperti IWUP (Izin Wilayah Usaha Pertambangan) dan IUP (Izin Usaha Pertambangan) dari instansi terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang.

    Tak hanya itu, dugaan penggunaan BBM bersubsidi jenis bio solar untuk keperluan operasional alat berat semakin memperparah pelanggaran yang terjadi di lapangan.

    Dampak nyata dari kegiatan ilegal ini adalah kerusakan lingkungan yang kian tak terkendali. Kerusakan kawasan sempadan sungai dan perubahan kontur tanah mengancam keseimbangan ekosistem lokal. 

    Formappel RI juga menyoroti adanya dugaan kuat kolusi antara pelaku usaha galian dengan oknum aparat atau pejabat, mengingat tidak adanya tindakan hukum berarti selama berbulan-bulan.

    "Situasi ini sangat memprihatinkan. Seolah-olah hukum tidak berlaku di sana," ujar R. Anggi Syaputra, Ketua Umum Formappel RI.
     
    R. Anggi menegaskan, bahwa pembiaran terhadap aktivitas galian C ilegal di Desa Sidodadi merupakan bentuk pembangkangan terhadap visi-misi Presiden Republik Indonesia dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045, khususnya dalam bidang penegakan hukum dan kelestarian lingkungan.

    "Kami menuntut dilakukannya investigasi menyeluruh dan terbuka, serta penindakan tegas terhadap para pelaku maupun pihak yang membekingi aktivitas ini. Jika tidak, kepercayaan publik terhadap institusi penegakan hukum akan terus tergerus," tegasnya.

    Formappel RI juga mendesak, agar aparat penegak hukum menindak lanjuti kasus pencurian tanah negara di wilayah sempadan sungai Desa Sidodadi sebagai bentuk nyata penegakan hukum dan perlindungan sumber daya alam.*(R-1)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini