• Pencarian

    Copyright © sniper86.com
    Best Viral Premium Blogger Templates


     

    Oknum Anggota DPRD Deli Serdang Diduga Dirikan Bangunan Tanpa Ijin di Lahan Sawah Yang Dilindungi

    Minggu, 13 Juli 2025, 5:22:00 PM WIB Last Updated 2025-07-13T10:23:38Z

    SNIPER86.COM, Deli Serdang - Forum Masyarakat Peduli dan Pemerhati Lingkungan Republik Indonesia (Formappel-RI) dikejutkan dengan adanya sebuah bangunan berdinding tembok setinggi 1,5 meter berdiri kokoh mencolok di atas lahan persawahan.

    Saat Formappel-RI melintasi Jalan Dusun II Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, jelas terlihat bangunan megah yang berdiri diatas Lahan Sawah Dilindungi (LSD) tanpa adanya plang izin. Hal tersebut diungkapkan Ketua Umum Formappel-RI kepada media pada Jum'at (11/7/2025).

    Ketua Umum Formappel-RI R. Anggi Syaputra mengatakan, berdasarkan penelusuran di lapangan, informasi yang dihimpun dari warga sekitar menyebut, pembangunan tersebut sudah berlangsung cukup lama, tanpa adanya tindakan dari instansi terkait.

    Namun hingga saat ini, tidak ditemukan semacam papan informasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sekarang berganti nama Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari dinas terkait, yang seharusnya menjadi syarat utama dalam kegiatan pembangunan.

    Anggi juga mengatakan, bahwa diduga bangunan tersebut berdiri diatas Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Pembangunan ini tidak hanya menyalahi aturan tata ruang dan lingkungan, tapi juga berpotensi mengganggu ketahanan pangan daerah.

    "Yang lebih mengejutkan lagi, bangunan tersebut diduga milik oknum anggota DPRD Deli Serdang," ungkap R. Anggi.

    Untuk itu, Formappel-RI mendesak Satpol PP Deli Serdang, Cikataru, Dinas Pertanahan dan pihak terkait lainnya untuk segera turun tangan dan melakukan verifikasi atas legalitas bangunan tersebut.


    Pihaknya berharap tidak ada pembiaran, hanya karena pemilik lahan merupakan seorang pejabat publik. Kami berharap kasus ini segera ditindaklanjuti secara transparan tanpa pandang bulu.

    "Program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto sudah jelas dalam menjaga ekosistem dan ketahanan pangan. Jika bangunan tanpa izin seperti ini dibiarkan, bukan hanya merusak lingkungan, tapi juga merugikan pendapatan asli daerah. Ini bisa jadi preseden buruk bagi penegakan aturan," tegas R. Anggi.

    Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Satpol PP Deli Serdang maupun DPRD setempat terkait keberadaan bangunan tersebut.

    Mendirikan bangunan tanpa izin di lahan persawahan, terutama yang termasuk dalam kategori Lahan Sawah Dilindungi (LSD) atau Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), adalah tindakan yang melanggar hukum. Pelanggaran ini dapat dikenai sanksi administratif, pidana, hingga pembongkaran bangunan. 

    Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan LP2B

    Lahan sawah yang dilindungi memiliki fungsi penting untuk menjaga ketahanan pangan dan lingkungan.
     
    Larangan Alih Fungsi Lahan

    Alih fungsi lahan sawah menjadi area pemukiman atau komersial, terutama di LSD dan LP2B, sangat dibatasi karena dapat mengurangi produksi pangan dan merusak lingkungan. 

    Sanksi Hukum

    Pelaku pembangunan tanpa izin dapat dikenai sanksi administratif, seperti pencabutan izin, denda, hingga sanksi pidana.

    Ditempat terpisah, oknum anggota DPRD Deli Serdang yang aktip tersebut berinisial NTT yang diduga sebagai pemilik bangunan, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat whatsapp belum memberikan jawaban, meski pesan yang telah resmi disampaikan telah contreng dua.*(Tim)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini