• Pencarian

    Copyright © sniper86.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pondok Qur'an


     

    Pembangunan Jalan Rabat Beton di Desa Sebungke Diduga Tanpa Musyawarah

    Rabu, 23 Juli 2025, 3:54:00 PM WIB Last Updated 2025-07-23T08:55:30Z

    SNIPER86.COM, Agara - Pembangunan Jalan Rabat Beton di Desa Sebungke Kecamatan Lawe Sigalagala diduga tanpa izin pemilik tanah, Kepala Desa (Kades) mengatakan siap membongkar.

    Pembangunan Jalan Usaha Tani dengan Volume 57 Meter, senilai Rp. 59.707.000,- bersumber dari ADD/APBN Tahun Anggaran 2025 tahap pertama, Kute Sebungke di bangun tanpa adanya musyawarah dan izin pembebasan lahan dari warga pemilik tanah.

    Ketua DPC Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Kinerja Aparatur Negara (LSM PERKARA) Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) Izharuddin kepada media ini, Selasa 22 Juli 2025, di Kantor Sekretariat LSM Perkara, Jalan Ahmad Yani Pajak Inpres Kutacane mengatakan, ia telah dua kali datang ke Desa/ Kute Sebungke untuk menemui Pj. Pengulu Kute Djumadil, tetapi tidak bertemu.

    Pada hari Selasa 22 Juli 2025, Tim LSM Perkara kembali mendatangi Pj Pengulu, dan akhirnya bertemu. Dari hasil konfirmasi, Pj Pengulu Kute/Desa Sebungke mengakui pembangunan Jalan Usaha Tani tersebut bersumber dari ADD dan tidak di musyawarahkan dengan pemilik tanah. 

    "Akan tetapi, apabila pemilik tanah keberatan, Pj Pengulu Kute/Desa siap untuk membongkar dan membangun di tempat lain, walaupun dananya nanti uang pribadi.
    Mengenai Perangkat Desa yang sudah pergi keluar kota, sudah diganti, dan tulah atau gajinya sudah dibayarkan pada orang lain, karena perangkat desa tersebut saat berangkat dulu ada meminjam uang orang lain untuk biaya keberangkatannya," kata Izharuddin.

    Sedangkan menurut Pj. Pengulu Desa Sebungke, untuk bendahara sekarang diangkat dari Kepala Dusun, sedangkan untuk kekosongan kepala dusun yang dua tersebut sudah di isi, atau diangkat.

    Sebelumnya, Tim LSM Perkara, Senin 21 Juli sempat mengkonfirmasi kepada beberapa tokoh masyarakat di salah satu warung kopi. Mereka mengatakan tidak mengetahui pengganti atau mengisi dua kepala dusun tersebut. 

    Kecurigaan masyarakat, besar kemungkinan uang tulah mereka dimanfaatkan Pj. Pengulu untuk kepentingan pribadinya. Dan mengenai pembangunan Rabat Beton tidak musyawarahkan atau izin pembebasan lahan dari pemilik tanah, itu merupakan pekerjaan sia-sia apabila nantinya di bongkar.

    "Pemilik tanah keberadaannya di luar kota, padahal ada keluarga kandungnya di Kutacane, setidaknya pihak desa menghubungi atau didatangi untuk mengajukan penggunaan lokasi tanahnya bila di ijinkan atau di hibahkan pembangunan Rabat Beton tersebut tidak menjadi masalah," ungkap tokoh masyarakat tersebut.*(Alek)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini