Teks Foto : Ilustrasi
SNIPER86.COM, Binjai - Oknum Perwira Pasukan Brimob (Pasmob) I Binjai Iptu PH, telah dilaporkan ke Polres Binjai, terkait dugaan kasus perselingkuhan dengan QAM istri dari Bripka BI yang berdinas di Polres Binjai yang sebelumnya merupakan anggota Brimob Batalyon A. Hingga sampai saat ini, Iptu PH belum dicopot dari jabatannya sebagai Danki di Pasmob I Binjai.
Pasintel Pasmob I Binjai, saat dikonfirmasi Senin (30/6/2025) terkait perselingkuhan yang terjadi, ketika ditanya bagaimana status jabatan terlapor pasca dilaporkan ke Polres Binjai, dan apakah yang bersangkutan sudah diperiksa secara internal di Pasmob. Dalam pesan whatsapp, Pasintel mengatakan, "kalau ini gak bisa saya jawab bang, itu urusan pimpinan bang, " balasnya dalam pesan.
Soal dugaan perselingkuhan ini, sudah mencoreng kemeriahan HUT Bhayangkara ke 79, akibat prilaku oknum perwira di Pasmob I Binjai Iptu PH, terkait dugaan asusila yang dilakukannya di kediaman Bripka BI, di Jalan MT Haryono, Perumahan Karya Green Residance II, Kelurahan Jati Karya, Kecamatan Binjai Utara.
Disamping itu, Bripka BI terus menyuarakan keadilan dan meminta kepada pimpinan untuk segera memproses kasus ini. "Saya berharap terlapor agar dipecat dari institusi Kepolisian. Dikarenakan hal ini sudah mencoreng institusi kepolisian," kata Bripka BI.
Direktif Dan Korbrimob Polri, bagi personil di lingkungan Korps Brimob Polri terkait pelanggaran yang menjadi atensi khusus, salah satunya berbunyi perbuatan selingkuh/zina dengan keluarga besar Polri, melanggar pasal 13 huruf f, perpol No.7 tahun 2022 yaitu perzinahan atau perselingkuhan sanksi hukum pemberhentian dengan cara tidak hormat dari Polri.
Sebelumnya, Bripka BI melapor ke Polres Binjai, dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/B/320N/2025/SPKT/POLRES BINJAI/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 23 Juni 2025 pukul 17.59 wib.
Adapun dalam laporan tersebut, dugaan tindak pidana perzinahan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284, yang terjadi.
Diketahui, pada hari Minggu 22 Juni 2025 sekira pukul 13.00 Wib, dengan
terlapor Iptu PH, bersama istri Polisi berinisial QAM, diduga telah terjadi tindak pidana perzinahan yang dilakukan oleh terlapor yang juga merupakan istri
pelapor.
Terungkapnya perselingkuhan ini, berawal ketika pelapor mendapatkan rekaman CCTV di perumahan tempat pelapor tinggal. Dalam rekaman CCTV tersebut pelapor melihat bahwa di malam hari ada seseorang yang masuk kedalam rumah pelapor dimana didalam rumah tersebut hanya ada istri pelapor sendiri dan seseorang pria yang diduga Iptu PH keluar rumah pada besok paginya.
Melihat rekaman CCTV itu, pelapor kemudian bertanya kepada istrinya. Dan istrinya QAM mengakui bahwa memang ada seseorang yang masuk ke dalam rumah dan menginap, yang kemudian diakui oleh istrinya sebagai teman.
Mendengar pengakuan istrinya, lantas pelapor merasa tidak terima kemudian mendatangi ke Polres Binjai untuk membuat laporan pengaduan agar perkara ini dapat diproses sesuai Hukum yang berlaku.*(R-2)