SNIPER86.COM, Ambon - Yayasan Pola Kebersamaan Kasta Manusia (YPKKM) Provinsi Maluku, kembali mendesak pihak Polda Maluku untuk segera melakukan gelar perkara dan jangan diamkan kasus yang sudah sekian lama dilaporkan.
"Sungguh kami menghargai dan menghormati, namun sepertinya sudah melebihi batas kewajaran kesabaran kita menunggu, padahal HUT Bhayangkara ke - 79 Tahun 2025 kemarin Temanya Polri untuk Masyarakat, namun implementasi dari tema itu hanya sekedar tulisan," demikian disampaikan Ketua Tim Koordinator Pengungsi Maluku, yang juga Ketua YPKKM, Agustina Tuasu'un kepada awak media di kediamannya, Selasa (15/07/25).
Dikatakan, pihaknya telah melakukan rapat pengurus yayasan dan sejumlah koordinator guna membicarakan beberapa hal penting, salah satu yang di bicarakan khusus adalah soal laporan yang sudah cukup lama didiamkan oleh Polda Maluku.
"Kita tau maunya apa. Sebenarnya ini laporan yang kami perjuangkan adalah untuk kepentingan masyarakat Maluku dan Maluku Utara, termasuk masyarakat Maluku yang pindah ke Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Selatan, yang sudah kurang lebih 25 tahun dan sudah ada titik terang," ungkapnya.
"Tentu perjuangan yang kami lakukan bukan semudah membalikkan telapak tangan. Namun perlu diketahui, bahwa sejumlah jalur hukum sudah kami tempuh dengan kepastian hukum, bahkan keputusan Mahkamah Agung dan Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tentang eksekusi pencairan dana sudah kami miliki," kata Putri Nusa Ina yang sapa Mama Au ini.
"Namun satu dan lain hal mengakibatkan pencairan kami tertunda akibat perbuatan yang sengaja dilakukan kedua oknum, diantaranya Sdr. Anggada La Mani dan Sdr. Hibani, yang melakukan rekayasa administrasi yayasan, sehingga langkah strategis teratur, terukur dan berkelanjutan oleh pihak yayasan adalah melaporkan keduanya kepada pihak penegak hukum yang memiliki kewenangan memeriksa keduanya," tambahnya.
Setelah perihal ini sudah kami laporkan ke Polda Maluku, selanjutnya kami memantau sejauh mana langkah aparat hukum menindak lanjuti laporan kami. Ternyata sampai saat ini, tidak ada surat atau pemberitahuan dari pihak Kepolisian Polda Maluku," katanya kesal.
Padahal hal menurutnya, kepentingan masyarakat sudah pasti harus diutamakan, karena yang mereka lakukan adalah untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Maluku, yang menjadi korban saat konflik Maluku tahun 1999.
"Perlu diketahui juga, saudara Anggada La Mani dan Hibani kami laporkan karena keduanya telah dicabut kuasa atau diberhentikan dan atau dipecat tanpa hormat oleh yayasan, akibat dari keduanya sudah melanggar ketentuan - ketentuan organisasi (Yayasan) dan melanggar perjanjian perundang - undangan yang termuat surat kuasa sebagai kuasa kelompok," ujarnya.
Disampaikannya, bahwa pedoman pemberhentian, pencabutan kuasa dan atau pemecatan sebagai kuasa kelompok oleh Yayasan Pola Kebersamaan Kasta Manusia kepada Anggada La Mani dan Hibani, sudah jelas dan berdasarkan peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor : 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok.
"Oleh karena itu, kami bertindak untuk dan atas nama Yayasan Pola Kebersamaan Kasta Manusia Provinsi Maluku, melaporkan saudara Anggada La Mani dan Saudara Hibani. Hanya saja, laporan kami sampai detik ini diduga sengaja didiamkan, seakan - akan tidak ada laporan dari kami," ucap Tuasu'un.
"Kami kembali mengingatkan kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polda Maluku, agar secepatnya mengambil langkah bijak dan kami mendesak untuk segera gelar perkara laporan YPKKM," ingat Tuasu'un.
Seperti diketahui, jika pihak kepolisian Polda Maluku (Oknum Polisi), yang sengaja atau tidak sengaja mendiamkan laporan, tentu ada sanksi disiplin dan etik, bahkan bisa mengarah ke sanksi pidana, tergantung pada tingkat kesalahannya, sebagaimana penjelasan Sanksi Pidana.
"Jika Polisi dengan sengaja menyalahgunakan wewenang dalam menangani laporan, mereka bisa dijerat dengan Ketentuan Pidana dalam KUHP ( Kitab Undang - Undang Hukum Pidana) atau UU Nomor : 1 Tahun 2023, tentang KUHP baru, yang mengatur tentang hal tersebut, tidak perlu kami jelaskan Pasal 426 KUHP, sudah pasti pihaknya lebih tau dan memahami jauh dari kami," jelas Tuasu'un.
Mama AU, panggilan akrab Agustina Tuasu'un mendesak kepada pihak Polda Maluku untuk secepat dilaksanakan gelar perkara, karena Laporan yang mereka buat sudah cukup lama. "Saya sangat yakin, bahwa desakan kami ini didengar oleh Bapak Kapolda Maluku Irjen. Pol. Drs. Eddy Sumitro Tambunan, M.Si.," lanjutnya.
Diakhir penutup, Tuasu'un sedikit menjelaskan rapat tertutup pengurus YPPKM dan para koordinator, untuk melakukan kajian dan evaluasi, salah satu agenda yang dibicarakan khusus adalah laporan di Polda Maluku yang sudah lama.
"Kami minta kepada Bapak Kapolda, sebagai Orang Number One (orang Nomor satu) di Polda Maluku, untuk bisa memerintahkan gelar perkara dalam minggu ini, di bulan Juli tahun 2025. Itu permintaan kami kepada Bapak Kapolda Maluku," tutupnya.*(MM.S86)