• Pencarian

    Copyright © sniper86.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pondok Qur'an


     

    Proyek Rp. 18,2 Miliar Diduga Gunakan Material Ilegal: Negara Dirugikan, Hukum Dilanggar, Aparat Bungkam

    Minggu, 20 Juli 2025, 2:53:00 PM WIB Last Updated 2025-07-20T07:54:24Z

    SNIPER86.COM, Deli Serdang - Proyek peninggian tanggul hulu Bendungan D.I. Serdang di Desa Aras Kabu, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, yang menelan dana fantastis Rp. 18,2 miliar dari APBN, kini menuai sorotan tajam. 

    Pasalnya, proyek yang dikerjakan oleh PT. Lira Permata Cibubur tersebut diduga menggunakan material timbunan ilegal, yang diambil dari Galian C tak berizin di Kecamatan STM Hilir.

    Ironisnya, dugaan aktivitas tambang ilegal ini telah berlangsung dua pekan lebih dan diketahui oleh otoritas terkait. Namun, hingga hari ini, tidak satu pun tindakan tegas diambil. 

    Fakta ini menjadi tamparan keras terhadap kredibilitas penegakan hukum di daerah, dan menunjukkan bagaimana pembiaran sistemik terjadi di hadapan mata publik.

    Negara Dirugikan, Lingkungan Dihancurkan

    Ketua Umum Forum Masyarakat Peduli dan Pemerhati Lingkungan Republik Indonesia (Formappel’RI), R. Anggi dengan tegas mengecam praktik tersebut. "Penggunaan material tambang ilegal bukan sekadar pelanggaran administrasi, ini adalah kejahatan terhadap lingkungan, hukum dan rakyat," tegasnya.

    Menurut Anggi, pembiaran ini merusak dua hal sekaligus, diantaranya lingkungan. Aktivitas galian ilegal tidak melalui AMDAL, tidak ada reklamasi, dan meninggalkan kerusakan permanen. Kemudian Keuangan Negara terbukti tidak ada kontribusi pajak dan retribusi ke kas negara atau daerah.

    UU Sudah Jelas, Tapi Seolah Tak Berlaku


    Dalam konteks hukum, pelanggaran ini seharusnya langsung ditindak, berdasarkan 
    Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, yang menyebutkan, "Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar".

    Pasal 480 KUHP mengancam setiap pembeli atau penadah barang ilegal dengan pidana penjara maksimal 4 tahun. Maka, baik pelaku tambang ilegal maupun kontraktor pembeli material tersebut keduanya patut diduga kuat melakukan tindak pidana.

    Aparat dan Pemerintah Daerah Diduga Tutup Mata

    Mengapa tidak ada tindakan dari Polda Sumut, Polresta Deli Serdang, Dinas ESDM, Satpol PP, atau Pemkab Deli Serdang?. Apakah karena nilai proyek miliaran yang melibatkan "pemain besar"?

    "Jika aparat tetap diam, ini artinya negara kalah oleh mafia. Kita akan terus dorong, agar praktik kejahatan semacam ini tidak menjadi budaya impunitas. Bila perlu, kami akan laporkan langsung ke KPK dan Kementerian ESDM," ujar R. Anggi.

    Desakan Tindak Tegas, Cabut Kontrak, Audit Proyek

    Formappel’RI dan masyarakat pemerhati lingkungan menuntut ada ada pemeriksaan menyeluruh terhadap PT. Lira Permata Cibubur. Cabut kontrak dan blacklist perusahaan jika terbukti menggunakan material ilegal. Kemudian, agar ada audit lingkungan dan anggaran proyek.

    R. Anggi juga meminta agar ada pemeriksaan terhadap Dinas PU Provinsi dan Dinas ESDM Sumut. Tindak pidana terhadap pihak tambang dan penadah sesuai UU Minerba dan KUHP
    Jangan Main-Main dengan Uang Rakyat.

    "Di tengah kondisi ekonomi yang menekan, penyelewengan proyek publik bukan hanya kejahatan hukum, tapi juga pengkhianatan terhadap kepercayaan rakyat," tutur R. Anggi.*(Tim)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini