SNIPER86.COM, Deli Serdang - Proyek peninggian tanggul Daerah Aliran Sungai (DAS) yang berlokasi di Jalan Penangkaran Ikan/Jalan Masjid, Desa Araskabu Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang, mendadak menjadi sorotan setelah pihak pengelola memasang plang bertuliskan "Dilarang Masuk Mengacu KUHP Pasal 551".
Plang larangan tersebut dipasang tepat di akses masuk menuju proyek, yang sebelumnya sempat viral akibat dugaan penggunaan tanah timbun dari Galian C ilegal.
Proyek bernilai lebih dari Rp.18,2 miliar itu menggunakan dana pemerintah dan saat ini dalam proses pengerjaan. Namun, tindakan pengelola proyek memasang larangan masuk justru memicu kritik baru dari kalangan aktivis dan insan pers.
Ketua Forum Masyarakat Peduli dan Pemerhati Lingkungan Republik Indonesia (Formappel RI) R. Anggi Syahputra, menilai langkah tersebut sebagai bentuk pembungkaman terhadap partisipasi masyarakat dalam mengawasi penggunaan anggaran publik.
"Ini proyek dari uang rakyat. Lalu ketika muncul kritik soal dugaan penggunaan material ilegal, tiba-tiba dibuat plang dilarang masuk pakai alasan KUHP 551. Ini bentuk intimidasi terselubung terhadap kontrol publik," tegas Anggi kepada wartawan, Minggu (27/7/2025).
Anggi juga menyayangkan upaya pengelola proyek yang terkesan anti-kritik. Menurutnya, tindakan memasang larangan masuk di ruang terbuka publik, apalagi menggunakan dasar pasal KUHP 551, merupakan bentuk salah kaprah hukum.
Pasal 551 KUHP sendiri berbunyi: "Barang siapa masuk ke pekarangan orang lain tanpa izin, padahal sudah ada peringatan tertulis oleh yang berkepentingan, diancam dengan pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah".
Pasal tersebut umumnya diterapkan dalam kasus pelanggaran masuk ke tanah atau pekarangan milik pribadi, bukan proyek pemerintah.
"Kalau memang tidak ada yang ditutup-tutupi, kenapa harus melarang wartawan dan masyarakat mengawasi langsung pelaksanaan proyek?. Justru keterbukaan informasi publik itu yang dibutuhkan untuk mencegah penyimpangan," tambah Anggi.
Formappel RI mendesak Dinas terkait, termasuk Inspektorat Kabupaten dan Provinsi juga Kejaksaan, agar turun tangan melakukan audit terhadap proyek yang kini disorot banyak pihak ini.
Pihaknya juga meminta agar penegakan hukum tidak tebang pilih terhadap dugaan keterlibatan material ilegal dari Galian C tak berizin.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola proyek belum memberikan klarifikasi resmi soal pemasangan plang larangan masuk tersebut.*(R-1)