SNIPER86.COM, Medan - Puluhan pemuda dan mahasiswa yang tergabung dalam Kesatuan Aktivis Peduli Korupsi Sumatera Utara (KAPK Sumut), mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) pada Senin (14/7/2025).
Aksi unjuk rasa ini digelar sebagai bentuk desakan terhadap Kejati Sumut agar segera menuntaskan kasus dugaan korupsi, yang melibatkan pejabat Sekretariat Daerah Kabupaten Toba dalam pengadaan sertifikat lahan lapangan olahraga motor cross senilai Rp1,4 miliar yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2014.
Koordinator aksi, Rizkiy Tarigan menyampaikan, bahwa berdasarkan hasil investigasi di lapangan, pengadaan sertifikat lahan yang dimaksud diduga kuat bersifat fiktif alias tidak pernah ada realisasinya.
"Kami menduga ini hanya akal-akalan oknum tertentu di Sekretariat Daerah Kabupaten Toba untuk memperkaya diri atau kelompok," tegas Rizkiy.
Dalam orasinya, Rizkiy juga menyebut, bahwa kasus ini bukan isu baru. Salah satu pejabat yang pernah terlibat dalam proyek tersebut, yaitu Erwin Panggabean, telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor Medan dan dijatuhi hukuman atas dugaan tindak pidana korupsi.
Namun, yang menjadi sorotan KAPK Sumut adalah sosok Audiy Murpiy Sitorus, yang saat itu menjabat sebagai Sekda sekaligus Pengguna Anggaran (PA) dan sekarang menjabat sebagai Wakil Bupati Toba. Ia diduga ikut menandatangani penarikan dana dari BNK Sumut Cabang Balige senilai Rp. 1,4 miliar, namun hingga kini belum tersentuh proses hukum.
Ismail Siregar, Ketua Umum KAPK Sumut menyampaikan kekecewaannya atas lambatnya proses penegakan hukum dalam kasus ini.
"Kasus ini sudah pernah dilaporkan oleh rekan-rekan LSM ke Kejati Sumut pada 11 Desember 2024 dan diterima oleh petugas PTSP atas nama Lisa. Namun sampai saat ini belum ada perkembangan signifikan," kata Ismail.
Ia juga mengungkapkan, bahwa Kejati Sumut telah melimpahkan penanganan perkara ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba pada 21 Januari 2025 melalui surat dengan nomor R-29/L.2.3/Dek.1/01/2025, namun langkah tersebut dinilai tidak efektif karena hingga kini belum ada tindak lanjut terhadap aktor utama yang diduga terlibat langsung.
Dalam aksinya, KAPK Sumut menyampaikan tiga tuntutan utama, antara lain:
1. Meminta Kepala Kejati Sumut yang baru, Harley Siregar, agar memprioritaskan kasus ini. Segera memanggil dan memeriksa Audiy Murpiy Sitorus serta menegakkan supremasi hukum, demi menjaga marwah institusi Kejaksaan.
2. Mendesak pencopotan Kepala Kejari Toba yang dinilai gagal dalam penanganan kasus ini.
3. Meminta Pengadilan Tipikor Medan agar tidak tebang pilih dan bersikap tegas dalam memberikan keadilan terhadap semua pelaku korupsi tanpa pandang bulu.
"Jika tuntutan ini tidak direspon, kami akan menyuarakan langsung ke Kejaksaan Agung bahkan ke Presiden Republik Indonesia," ancam Ismail.
Menanggapi aksi tersebut, perwakilan dari Kejati Sumut, Monang Sihotang, selaku Jaksa Fungsional Bidang Intelijen menemui massa dan menyampaikan, bahwa aspirasi mereka akan segera diteruskan ke pimpinan. Ia juga meminta para aktivis untuk bersabar menunggu proses.
Usai mendengar penjelasan tersebut, massa membubarkan diri secara tertib sambil menyatakan akan datang kembali dengan jumlah massa yang lebih besar pada minggu depan, jika belum ada kejelasan.
Aksi ini menjadi salah satu bentuk kontrol sosial terhadap kinerja aparat penegak hukum, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di daerah.*(R. Anggi)