• Pencarian

    Copyright © sniper86.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pondok Qur'an


     

    Rekan Oknum Guru Cabul SMPN di Deli Serdang Diduga Juga Layak Jadi Tersangka

    Minggu, 27 Juli 2025, 8:05:00 PM WIB Last Updated 2025-07-27T13:07:07Z

    SNIPER86.COM, Deli Serdang - Kasus pelecehan seksual terhadap seorang siswi SMP Negeri di Deli Serdang kembali mengguncang publik. Oknum guru olahraga berinisial MK telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

    Namun, perhatian kini beralih pada satu sosok lain (teman MK-red), yang berada di lokasi kejadian menyaksikan peristiwa itu, namun memilih bungkam.

    Peristiwa terjadi pada Selasa, 24 Februari 2025. Di dalam sebuah minibus milik rekan MK, dalam perjalanan pulang usai kegiatan ekstrakurikuler renang, korban diduga dilecehkan oleh MK.

    Berdasarkan pengakuan korban, teman MK berada di dalam kendaraan, melihat langsung peristiwa itu, tapi tak berbuat apa-apa.

    Laporan Polisi tercatat dengan nomor: LP/B/380/IV/2025/SPKT/Polresta Deli Serdang/Polda Sumut, tertanggal 21 April 2025. Hingga kini, baru MK yang ditahan. 

    Sementara, dugaan peran pasif rekan pelaku sebagai saksi pembiaran masih luput dari jerat hukum. "Bukan hanya Saksi, tapi diduga membiarkan kejahatan," ujar kuasa hukum korban, Andi Tarigan, S.H.

    Kuasa hukum korban, Andi Tarigan, S.H., (27/7/2025) menegaskan, bahwa sikap diam seseorang yang menyaksikan kekerasan seksual terhadap anak bukan tindakan netral, melainkan bentuk pembiaran yang bisa dijerat hukum.


    "Dia bukan sekadar saksi. Dia tahu, dia ada di tempat itu, dan dia membiarkannya. Itu jelas bentuk omission liability (kelalaian yang disengaja). Harusnya dikenai Pasal 55 dan 56 KUHP," ujar Andi kepada media.

    Dijelaskan Andi, bahwa Pasal tersebut mengatur tentang pihak yang turut serta atau membiarkan terjadinya tindak pidana, termasuk kekerasan terhadap anak.

    Sorotan juga datang dari Aliansi Sahabat Anak Deli Serdang. Koordinatornya, R. Anggi Syahputra, mengecam keras sikap aparat penegak hukum yang dinilai belum menyentuh rekan MK.

    "Kalau negara membiarkan pelaku pembiaran ini lolos, berarti kita sedang ajarkan pada masyarakat bahwa membisu saat anak dilecehkan itu aman-aman saja. Ini bahaya!," tegas Anggi.

    Ia mendesak agar rekan MK segera ditetapkan sebagai tersangka kedua. Menurutnya, ini bukan sekadar soal hukum, tetapi juga bentuk pendidikan moral publik: diam melihat kejahatan terhadap anak adalah kejahatan itu sendiri.

    Kemarahan publik kini membesar. Tagar #UsutTuntas, #TersangkaKedua, dan #LindungiAnak membanjiri media sosial. Berbagai komunitas perlindungan anak turut menyuarakan tuntutan "hukum tidak boleh tumpul ke teman pelaku hanya karena ia diam".

    "Kami akan kawal kasus ini sampai keadilan benar-benar ditegakkan. Anak adalah korban, dan sistem hukum harus menunjukkan keberpihakannya yang tegas,” pungkas Anggi.*(R-1)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini