Truk Pe
Banyaknya truk pengangkut Kayu Rambung yang diduga over kapasitas tersebut pun menjadi perhatian publik. Sesuai pantauan Awak Media di lokasi pada Jum'at, 25 Juni 2025.
Satlantas Polres Pelabuhan Belawan diminta tinjau ke lokasi dan menindak tegas truk-truk yang melebihi kapasitas/over, karena dinilai sudah membahayakan pengendara lain yang sedang melintas di sebelah truk tersebut.
Saat dimintai keterangan, penarik ojek yang berada di lokasi, yang kala itu sedang mangkal menunggu sewa datang di Simpang Canang menjelaskan, bahwa truk pengangkut Kayu Rambung itu sudah bertahun-tahun masuk ke Pulau Sicanang dan sudah ada perusahaan yang menampung nya.
"Setiap hari melintas mengarah Pulau Canang. Saya lihat Pagi, Siang, Sore, bahkan malam hingga subuh hari ada yang lewat masuk kedalam, bang," papar penarik ojek yang tidak ingin namanya dicantumkan.
Sambungnya lagi, "Truk pengangkut Kayu Rambung itu selalu jalan beriring-iringan dan sangat membahayakan pengguna jalan lainnya bang. Susunan kayunya sangatlah tinggi sekali dan melebihi bak belakang, lalu hanya di ganjal-ganjal kayu rambung mengelilingi bak truk itu, pas di simpang canang ini belok mengarah ke dalam bisa saja terjatuh menimpai kami di sini, bang," ucap penarik ojek yang sedang cemas itu.
Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal-Pasal yang terkait dengan pelanggaran over kapasitas adalah:
Pasal 307: Setiap orang yang mengemudikan kendaraan Bermotor muatannya melebihi dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Dikonfirmasi Kasat Lantas Polres Pelabuhan Belawan melalui pesan WhatsApp AKP Edward Simanjuntak, S.H., terkait truk pengangkut kayu rambung diduga over kapasitas, hingga berita ini diterbitkan belum menjawab.*(JM).