SNIPER86.COM, Ambon - Pemerintah Kabupaten Buru terus berupaya melakukan komunikasi dengan pihak keluarga pemilik lahan, atas permintaan satker Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah XVI (BPJN) Ambon terkait proyek yang ada di Kabupaten Buru, yang berada di wilayah Kecamatan Waeapo dan terletak sepanjang areal Medan Mohi.
Permintaan tersebut di terima oleh Bupati Buru Ikram Umasugi, S.E., yang akan memediasi pihak BPJN wilayah XVI Ambon dengan masyarakatnya, khususnya keluarga pemilik lahan.
Kepedulian dan perhatian Bupati Buru Ikram Umasugi, S.E., kepada warganya sungguh menjadi perhatian publik saat ini, bahwa seperti inilah politisi PKB yang selalu peduli dan perhatian kepada masyarakat, apalagi saat ini juga ia pengambil keputusan dan kebijakan di kabupaten penghasil minyak kayu putih ternama di Indonesia bahkan dunia Internasional.
Di sisi lain, ia pun tidak menginginkan suatu masalah di kabupaten yang dipimpinnya berlarut - larut, tetapi segera ditangani dengan serius dengan bersandar pada aturan pemerintah dan hukum strata di Bufolo, ini sudah menjadi komitmen.
Kepada sejumlah media di Ambon, Bupati Buru Ikram Umasugi, S.E., menyampaikan, bahwa akan berupaya untuk melakukan mediasi terkait dengan persoalan ini, Jum'at (2/8/2025).
Bupati Buru Ikram Umasugi, seorang Politisi PKB yang tidak terputus waktunya dari periode ke periode baik itu ditingkat DPRD Kabupaten Buru hingga DPRD Provinsi Maluku kurang lebih 30 Tahun menjadi wakil Rakyat, menyampaikan dengan senyum dan menarik perhatian para awak media, bahwa sebetulnya permasalahan ini mungkin sudah selesai sebelumnya, namun karena ada hal - hal yang menjadi kesepakatan antara pihak keluarga pemilik lahan dan pihak BPJN XVI Ambon, terkait dengan proyek yang dikerjakan diatas lahan warga.
"Tentu semua ini Insya Allah akan diupayakan untuk mempertemukan kedua belah pihak, baik itu keluarga pemilik lahan maupun pihak kontraktor dan balai itu sendiri, selaku penanggung jawab proyek dimaksud," kata Bupati Buru.
Kemudian Bupati menceritakan, berdasarkan pesan WhatSapp dari keluarga yang juga mantan anggota DPRD, yang namanya tidak disebutkan sebagai pemilik lahan dan pihak BPJN itu sendiri. "Ini kan persoalan Adat juga, olehnya itu secepatnya kita upayakan untuk pertemukan mereka," ungkap Bupati Buru.
Upaya memfasilitasi untuk duduk bersama membicarakan permasalahan ini, semoga akan diselesaikan dengan baik. Namun, kata Bupati Buru, ada point - point perjanjian BPJN kepada keluarga pemilik lahan.
"Pihak pemilik lahan menyampaikan, bahwa ada point - point yang disepakati oleh pihak BPJN yang yang sampai detik ini belum terealisasi, sementara proyek yang sudah hampir selesai, namun pihak balai sendiri belum melakukan pembayaran lahan dan tanaman kepada keluarga pemilik lahan dimaksud," petiknya.
Kemudian pihak Balai sendiri mengakui, bahwa point - point tersebut akan diselesaikan atau direalisasikan proses pembayaran namun belum saatnya, karena pelaksanaan proyek ini dikerjakan dengan dana APBN, sehingga kontraktor tidak bisa melakukan proses pembayaran lahan maupun tamanan kepada pihak pemilik lahan.
"Tentu point point yang disepakati itu akan direalisasi, karena saat ini pihak balai sendiri masih menunggu hasil laporan dari Konsultan Independen yang sedang melakukan proses - proses di lapangan terkait permasalahan ini, kita bersabar dan menunggu laporan," kutip cerita singkat melalui pesan whatsapp kepada Bupati Buru.
Bupati menyampaikan secara singkat, berdasarkan laporan, bahwa ada pemalangan di lokasi kerja Aliftrase Mako Medan Mohi. Sehingga, pihak keluarga orang adat yang juga mantan anggota DPRD menyampaikan kepada bupati, yang berbunyi : "Ijin Bupati, beta baru selesai telp keluarga pemilik lahan terkait dengan pemalangan di atas, tetapi pihak perusahan janji - janji sampai progres pekerjaan sudah mau hampir rampung. Mereka tidak menyelesaikan janji- janji dengan pemilik lahan di atas. Olehnya itu, kami meminta kiranya Bapak Bupati bisa membantu hal dimaksud," katanya kepada Bupati.
Selanjutnya Bupati menyampaikan kepada pihak balai dan pihak balai mengatakan, "Terkait lahan dan tanaman di atas akan kami selesaikan". Namun, terang Bupati, bahwa pihak balai masih menunggu hasil laporan penilaian dari Konsultan Independen, sehubungan proses proses penilaian dilapangan. Dan jika semua penilaian dokumen rampung dari konsultan independen, maka kami pihak balai akan lakukan proses pembayarannya.
Selain itu, pihak balai juga meminta bantuan kepada Bupati Buru untuk memfasilitasi saat proses pembayaran lahan dan tanaman berdasarkan dokumen hasil laporan dari Konsultan Independen.
"Kami akan menyampaikan surat permohonan kepada Bapak Bupati, karena proses pembayaran lahan dan tanaman tersebut dari dana APBN bukan dari kontraktor," kata Bupati Buru, meneruskan ucapan pihak balai.
Isi Perjanjian dalam Kesepakatan tersebut berbunyi sebagai berikut : Diantara tanaman masyarakat, lahan adat, Upacara Adat, bantu sedikit gusur gunung kampung kalami, bantu sedikit timbunan baileo Adat kampung kalai, point - point yang semuanya disepakati dengan masyarakat tidak satupun yang direalisasikan oleh pihak balai itu sendiri.
Perlu diketahui, pada prinsipnya masyarakat di atas sangat mendukung program pemerintah, bahkan ikut membantu pihak perusahaan termasuk di dalamnya pihak Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XVI Ambon, dan berharap kesepakatan - kesepakatan dari pihak balai lewat penanggung jawab itu harus dan segera diselesaikan, karena itu merupakan janji pihak balai.
Para pemangku Adat, orang tua diatas dan masyarakat umumnya menyampai salam dan hormat kepada Bupati Buru dan keluarga, karena sudah membantu menyelesaikan permasalahan ini.
Bupati Buru Ikram Umasugi mengatakan, setelah membaca dan melakukan kajian terkait dengan permasalahan ini, maka dirinya selaku Bupati sudah melakukan upaya membantu dan memfasilitasi, karena ini merupakan keinginan besar pemimpin untuk Rakyatnya sejahtera di Tanah Bufolo.*(MM.S86)