SNIPER86.COM, Aceh Timur - Sebagai lokomotif perkembangan generasi bangsa, tentunya pendidikan mesti dipimpin oleh orang yang punya prilaku yang baik serta transparan dan menjadi suri tauladan bagi guru dan siswa.
Namun, hal tersebut berbanding terbalik dengan tingkah Kepala SMKN 1 Pante Bidari yang bersikap seolah kebal hukum, begitu juga gemar memblokir nomor wartawan yang dinilai kritis.
Persoalan adanya dugaan indikasi korupsi Dana Bos yang dilakukan oleh Kepala Sekolah SMKN 1 Pante Bidari menuai tanda tanya publik terhadap respon dan komitmen pemberantasan korupsi yang digaungkan oleh aparat penegak hukum. Meski diberitakan berkali-kali, sang Kepala Sekolah tidak kunjung diperiksa.
Ataukah kepala sekolah tersebut kebal terhadap hukum di negara ini, ataukah ada orang-orang tertentu yang menbekingi kepala sekolah tersebut sehingga Aparat Penegak Hukum enggan untuk melakukan pemeriksaan.
Tidak hanya persoalan Dana Bos saja, SMKN 1 Pante Bidari diduga juga mengutip iuran dana OSIS. Per triwulan, siswa wajib membayar iuran sebesar Rp. 60.000 per siswa, dengan dalih uang tersebut digunakan untuk membantu keluarga siswa jika ada musibah seperti meninggal dunia.
Namun ironisnya, uang iuran OSIS tersebut tidak pernah digunakan untuk hal yang disebutkan. Alih-alih digunakan untuk membantu keluarga siswa yang musibah, uang tersebut malah digunakan untuk membeli karangan dan hadiah yang diberikan untuk guru saat memperingati hari guru. Namun, untuk membantu kelurga siswa yang terkena musibah, siswa terpaksa mengumpulkan sedekah tersebut diluar uang iuran OSIS tersebut.
Hal tersebut justru menjadi tabir baru yang menjadi perhatian publik. Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar, juga dijelaskan bahwa pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.
Namun menurut Pasal 6 poin (1), pembiayaan pendidikan dengan melakukan pungutan hanya dibolehkan untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. Sedangkan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat/daerah tidak diperkenankan untuk menarik pungutan.
Tidak hanya itu, Kepala SMKN 1 Pante Bidari diduga memblokir nomor kontak wartawan. Hal tersebut merupakan sikap tidak wajar dilakukan oleh kepala sekolah, mengingat kepala sekolah merupakan pengelola dan pengguna anggaran negara dalam bentuk dana Bos, baik Bos Reguler, Bos Afirmasi dan Bos Kinerja serta bantuan-bantuan lain yang bersumber dari anggaran negara.
Wartawan merupakan fungsi kontrol sosial yang diamanatkan undang-undang dan merupakan bagian dari empat pilar kebangsaan, sehingga jika ada oknum pengelola anggaran negara memblokir nomor kontak wartawan itu patut untuk di curigai adanya indikasi perbuatan melawan hukum yang dilakukan.
Sementara itu, Kepala SMKN 1 Pante Bidari Izhar, S.Pd.I., tidak dapat dikonfirmasi terkait polemik yang terjadi di sekolah yang dipimpinnya, karena nomor kontak wartawan ini juga di blokir oleh Kepala SMKN 1 Pante Bidari.*(R-1)