• Pencarian

    Copyright © sniper86.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pondok Qur'an


     

    Tambang Ilegal Galian C Desa Cengkrong Kecamatan Pasrepan Diduga Tak Berizin, Forum Rembuk Masyarakat Adukan ke APH

    Mustofa
    Senin, 04 Agustus 2025, 8:02:00 PM WIB Last Updated 2025-08-04T14:14:28Z

    SNIPER86.COM
    , Pasuruan - Aktivitas pertambangan atau Galian C yang diduga ilegal kembali menjadi sorotan publik dan media di Kabupaten Pasuruan, khususnya di wilayah Desa Cengkrong Kecamatan Pasrepan. 

    Forum Rembuk Masyarakat atau yang lebih dikenal dengan FORMAT menyoroti indikasi kuat, bahwa aktivitas pertambangan di wilayah tersebut tidak mengantongi ijin resmi dan mendapat pembiaran dari Aparat Penegak Hukum (APH).

    Ismail Makky, selaku Ketua FORMAT menyatakan, praktik pertambangan ilegal atau Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Indonesia masih menjadi isu yang belum tuntas. Bahkan yang terbaru, kegiatan PETI berada di dekat kawasan strategis yakni di daerah kawasan Catchmens Area (daerah tangkapan air) mata air umbulan, dimana penambangan illegal tersebut berada di wilayah Desa cengkrong, Pasrepan Kabupaten Pasuruan.

    Menurut Ismail Makky, setidaknya per November 2024, terdapat sekitar titik PETI tersebar di wilayah Kabupaten Pasuruan. Akibatnya, Negara menanggung kerugian hingga triliunan rupiah dari praktik tambang ilegal tersebut.

    "Kami sangat prihatin dengan maraknya praktik Penambangan Tanpa Izin (PETI), yang justru mengeksploitasi Sumber Daya Alam (SDA) demi keuntungan oknum, bukan untuk kesejahteraan rakyat," ujarnya kepada awak media, Senin (4/8/25).

    "Kami juga akan mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pasuruan, untuk segera menutup tambang yang tidak mengantongi ijin tersebut. Karena ini tidak hanya masalah tindak pidana atas kerusakan lingkungan, tapi ini juga berpotensi merugikan daerah atas panak daerah yaitu pajak material dan pertambangan," jelas Ketua FORMAT Ismail Makky.

    Terkait dengan pelanggaran atas pajak daerah UU RI no 28 Tahun 2019 serta Perda 07 tahun 2010, pihaknya sudah layangkan surat permohonan penindakkan dan penutupan tambang illegal Desa Cengkrong, Pasrepan Kabupaten Pasuruan. "Sedangkan, terkait dengan pidana atas kerusakan lingkungan sudah kami susun dan segera kita laporkan," ungkapnya.*(Yasak/YS/TF)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini