SNIPER86.COM, Batam - Aktivitas Judi ketangkasan Tembak Ikan masih tetap beroperasi di Kelurahan Bengkong Indah, tepatnya di Pasar Suka Rame Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini Polsek Bengkong diminta untuk menindak tegas segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya.
Hasil penelusuran awak media ini, Sabtu (2/8/25), lokasi Judi Tembak Ikan tersebut beroperasi di tengah ramainya aktivitas warga. Dan menurut informasi dari warga sekitar, pengelola judi tersebut membuka permainan pada malam hari, dari mulai lepas Maghrib hingga pagi menjelang subuh.
Ironisnya, lokasi perjudian tersebut seakan tak tersentuh hukum. Padahal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah pernah mengatakan, bahwa Polri akan menindak tegas segala bentuk perjudian yang ada di Indonesia, dan akan memberikan sanksi tegas terhadap anggotanya yang terlibat langsung maupun membeckingi judi.
Selain itu, larangan perjudian juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.9 tahun 1981 Tentang Pelaksanaan Penertiban Perjudian, yang merupakan turunan dari UU No. 7 tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian yang ada di lokasi.
Bandar maupun pengelola judi juga dapat dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun penjara dan untuk permainan dikenakan Pasal 303 KUHP pidana 4 tahun penjara.
Sumber media ini mengatakan, bahwa judi tembak ikan di kawasan Pasar Suka Rame memang sudah lama beroperasi, namun hingga kini seakan aparat penegak hukum tutup mata. Informasi yang didapat Media ini, pemilik maupun pengelola judi tersebut diduga berinisial H, seorang oknum aparat negara.
"Udah lama beroperasinya bang, dari jaman Kapolsek Bengkong yang lama pun ini sudah ada. Mohon lah dengan sangat kepada Kepolisian, agar judi tembak ikan ini di tutup," ujar sumber yang sengaja namanya tidak di publis.
Awak media ini juga sempat mencoba mengkonfirmasi Kapolsek Bengkong Iptu Yuli Endra, S.K.K.K., melalui pesan WhatsApp pribadinya, Senin (4/8/25). Namun hingga berita ini ditayangkan, Kapolsek tidak membalas dan diduga enggan memberikan tanggapan.*(Rianto)