SNIPER86.COM, Deli Serdang - Miris nasib mantan BPD Desa Tadukan Raga 3 Periode Hafiffudin Hamid alias Apip (56), warga Tadukan Raga Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang, yang kecewa atas kinerja Bidang Profesi dan Pengamanan Polisi Daerah Sumatera Utara (Bidpropam Poldasu). Pasalnya, hingga kini laporan tidak juga ditanggapi hingga timbul keraguan di masyarakat atas kinerja Propam Polda Sumut, Minggu (14/9/2025).
Pengaduan di Propam Polda Sumut Nomor : SPSP2/21/II/2025/SUBBAGYANDUAN, pada tanggal 03 Februari 2025 perihal Apip keberatan atas dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap dirinya selama 20 hari di RTP Polresta Deli Serdang, dimana Apip tidak ada melakukan penganiayaan atas pengaduan Salmon Sembiring sesuai keterangan saksi saksi yang berada di TKP, sehingga Terlapor melakukan penangguhan penahanan, belum mendapat tanggapan yang serius oleh Bid Propam Polda Sumut.
Kekecewaan Apip disampaikan dihadapan media. Ia mengatakan, dirinya sangat kecewa atas kinerja Bid Propam Polda Sumut, pasalnya pengaduannya sebagai korban dugaan kriminalisasi yang dilakukan Kasatreskrim Polresta Deli Serdang dan Penyidik Unit 1 Reskrim Polresta Deli Serdang terhadapnya belum juga ditindaklanjuti.
Apip juga mengungkapkan kekecewaan atas ketidakprofesionalitas Propam Polda Sumut menangani kasusnya. "Lalu kemana lagi saya harus mengadu jika di institusi Sumut saja, saya rasa keadilan tidak berpihak kepada kami (masyarakat), tentu kami masyarakat meragukan kinerja Bid Propam Polda Sumut," ujar Apip.
Lanjut Apip, kekecewaan dan keraguan atas ketidakprofesionalitas kinerja Bid Propam Polda Sumut, membuat dirinya juga melakukan Dumas ke Divisi Profesi dan Pengamanan Markas Besar Polisi Republik Indonesia, yang sudah memberikan arahan kepada Bidpropam Poldasu sesuai dengan Nomor :R/4241/VII/WAS.2.4./2025/DivPropam, 4 Juli 2025, dengan Tembusan Kapolri, Irwasum Polri, Kadiv Propam Polri.
Apip berharap, Kapolri maupun Kadiv Propam Polri dapat benar-benar menangani kasusnya dengan serius, agar hal tersebut dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat atas kinerja Kepolisian khususnya di Deli Serdang Sumatera Utara.
Pandangan Hukum Tokoh Masyarakat
Ditempat terpisah, Hasan Basri, yang merupakan tokoh masyarakat di Deli Serdang juga menyampaikan pesan penting terhadap Institusi Polri. Menurutnya, kriminalisasi yang tidak adil terhadap masyarakat dapat menimbulkan dampak yang luas dan mendalam. Tidak hanya merusak reputasi individu, tapi juga bisa memicu ketidakpercayaan terhadap institusi hukum.
"Kriminalisasi yang sembrono dapat menghancurkan kehidupan seseorang, memicu stigma sosial, dan bahkan memperburuk relasi antara masyarakat dan aparat penegak hukum. Setuju kalau kasus ini segera di usut sampai tuntas," ungkap Hasan Basri.
Lanjut Hasan Basri, Kasus dugaan kriminalisasi terhadap Hafifudin Hamid alias Apip oleh Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang memunculkan pertanyaan besar tentang objektivitas penegakan hukum di Indonesia.
"Jika benar ada penyalahgunaan wewenang, maka ini bukan hanya masalah Apip semata, tapi juga mencerminkan tantangan institusi kepolisian dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik," tutupnya.*(Tim)