SNIPER86.COM, Deli Serdang - Setelah Aliansi Masyarakat Deli Serdang Unjukrasa pada 13 Agustus 2025 lalu, Polsek Pancur Batu juga tidak memberikan respon positif untuk menangkap para Pelaku yang sempat dilaporkan masyarakat Pancur Batu.
Unjukrasa yang dikabarkan sudah 3 kali dilakukan masyarakat di Mapolsek Pancur Batu adalah bukti kekecewaan publik pada penegak hukum, untuk lebih cepat menangani kasus hukum di masyarakat.
Kasus hukum yang viral dan sudah berulang-ulang diberitakan Media online juga diharapkan mampu mengikis penegak hukum, yang dilaksanakan secara tebang pilih.
Tetapi itu tidak berlaku bagi Polsek Pancur Batu, sudah sangat sering diberitakan, dan viral diberbagai Media Sosial terkait 9 Laporan Polisi Masyarakat Pancur Batu yang tidak mempunyai kepastian hukum ataupun di proses oleh Polsek Pancur Batu, tetapi Pelakunya satu pun tidak ada di tangkap.
Di duga kuat, Polsek Pancur Batu tidak perduli ataupun terkesan tutup mata dengan Laporan Polisi Masyarakat Pancur Batu, serta diduga kuat adanya main mata dengan Mafia Judi & Narkoba yang menjadi dalang dibalik Penganiayaan, Penembakan dan Pengerusakan ladang milik warga.
Berikut laporan masyarakat yang tidak diproses dengan baik oleh Polsek Pancur Batu antara lain :
1. Laporan Polisi atas nama ARIO SANDI TARIGAN dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/528/XII/2024/SPKT/POLSEK PANCUR BATU/ POLRESTABES MEDAN/ POLDA SUMATERA UTARA tanggal 12 Desember 2024 pukul 06.31 WIB, terkait tindak pidana Penganiayaan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 atau penganiayaan terhadap Korban Salman Toni Karni Gurusinga.
2. Laporan Polisi atas nama SAFRIJAR dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/514/XII/2024/SPKT/POLSEK PANCUR BATU/ POLRESTABES MEDAN/ POLDA SUMATERA UTARA tanggal 05 Desember 2024 pukul 02.59 WIB, terkait tindak pidana Pengrusakan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 406 KUHP, dan atau pengrusakan dengan cara melempar yang terjadi di Jamin Ginting, Desa Pertampilen, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
3. Laporan Polisi atas nama DEDY SYAHPUTRA dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/485/XII/2024/SPKT/POLSEK PANCUR BATU/ POLRESTABES MEDAN/ POLDA SUMATERA UTARA tanggal 18 November 2024 pukul 21.48 WIB, terkait tindak pidana Pengrusakan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 406 KUHP, dan atau pengrusakan dengan cara melempar yang terjadi di Jamin Ginting, Desa Hulu, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
4. Laporan Polisi atas Robin Gunawan Pandia dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/106/III/2025/SPKT/POLSEK PANCUR BATU/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA pada tanggal 05/03/2025 pukul 06.13 Wib. Terkait tindak pidana pengancaman UU no 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 KUHP, yang terjadi di Jln Dusun V Desa Durin Simbelang, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
5. Laporan Polisi atas nama Jenny br Sembiring dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/181/IV/2025/SPKT/POLSEK PANCUR BATU/ POLRESTABES MEDAN/ POLDA SUMATERA UTARA tanggal 28 April 2025 pukul 18.07 Wib, terkait tindak pidana pengrusakan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 406 ayat (1) KUHP dan atau pengrusakan berupa 50 batang belimbing dan 30 batang pohon pisang dan total kerugian Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) yang terjadi di Jl Dusun I, Desa Durin Simbelang, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
6. Laporan Polisi atas nama Irwanto Sembiring dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/182/IV/2025/SPKT/POLSEK PANCUR BATU/ POLRESTABES MEDAN/ POLDA SUMATERA UTARA tanggal 28 April 2025 pukul 18.45 Wib, terkait tindak pidana pengrusakan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 406 ayat (1) KUHP dan atau pengrusakan pondok dengan cara di bakar dan pengrusakan 1 unit mesin pompa air ditaksir kerugian pelapor sebesar Rp. 11.000.000,- yang terjadi di Jl Dusun I, Desa Durin Simbelang, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
7. Laporan Polisi atas nama Setia Budi Sembiring dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/180/IV/2025/SPKT/POLSEK PANCUR BATU/ POLRESTABES MEDAN/ POLDA SUMATERA UTARA tanggal 28 April 2025 pukul 17.41 Wib, terkait tindak pidana pengrusakan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 406 ayat (1) KUHP dan atau pengrusakan berupa 30 batang belimbing dengan total kerugian Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah) yang terjadi di Jl Dusun I, Desa Durin Simbelang, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
8. Laporan Polisi Nomor : LP/B/252/VI/2025/SPKT/POLSEK PANCUR BATU/POLRESTABES MEDAN/ POLDA SUMATERA UTARA tanggal 14 Juni 2025 pukul 18.14 Wib, terkait dugaan tindak pidana pengrusakan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 460 KUHP, yang terjadi di Jln Dusun II, Tiang Layar, Pancur Batu, Deli Serdang, Sumatera Utara, atas nama Irwanto Sembiring,
9. Laporan Polisi Nomor : LP/B/251/VI/2025/SPKT/POLSEK PANCUR BATU/ POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 14 Juni 2025 pukul 17.16 Wib, terkait dugaan tindak pidana Pengrusakan UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 406 ayat (1) KUHP dan Pengrusakan tanaman Sawit sekitar 100 Pokok Sawit, atas nama Freddi Chandra Sembiring.
Menurut salah satu Korban Pembacokan, Salman Toni Karni Gurusinga, bentuk kekecewaannya terhadap kinerja Polsek Pancur Batu dibawah kepemimpinan Kapolsek Kompol Djanuarsa, S.H., dan Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu Iptu Elia Karo Karo, apakah sesusah itu mencari keadilan?.
"Kalau Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu enggan mengungkap Laporan Masyarakat, kami memohon agar Kapolda Sumatera Utara Irjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., segera mencopot Kapolsek Pancur Batu Kompol Djanuarsa dan Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu Iptu Elia Karo Karo, karena terkesan tidak berguna sedikit pun bagi Masyarakat Pancur Batu," kata Salman (Korban-red).
Salman menduga ada kongkalikong antara pihak Polsek Pancur Batu dengan terduga otak Pelaku yang di duga Mafia Narkoba & Judi yang membacok dirinya. "Disini juga diduga kuat terkesan "tutup mata" dan tidak Perduli atas laporan masyarakat," ungkapnya kesal.
Terpisah, saat dikonfirmasi awak media ini melalui pesan WhatsApp ke no nomor +62 812-6007-xxx Senin (01/9/2025), Kapolsek Pancur Batu Kompol Djanuarsa, S.H. terkesan bungkam dan alergi terhadap wartawan.
Hal yang sama juga, saat di konfirmasi Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu Iptu Elia Karo Karo melalui WhatsApp ke nomor +62 813-6577-xxxx Senin, 01/09/2025 kompak bungkam tidak menjawab, dan diduga terkesan "sepele" dengan pengaduan masyarakat.*(Tim)