• Pencarian

    Copyright © sniper86.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pondok Qur'an


     

    Debit Sumber Mata Air Umbulan Menurun Signifikan, Pemerintah Segera Lakukan Upaya Penegakan Hukum Terhadap Tambang Ilegal

    Mustofa
    Jumat, 19 September 2025, 12:08:00 PM WIB Last Updated 2025-09-19T05:08:38Z

    SNIPER86.COM, Pasuruan - Eksploitasi berlebihan dan perubahan tutupan lahan di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS), yang menyebabkan debit menurun dari 6.000 liter per detik menjadi sekitar 2.800 liter per detik.


    Direktur Lembaga Konservasi dan Penyelamatan Lingkungan (ENCORE) Ismail Makky mengungkapkan, Penambang liar mengurangi debit air sungai dengan mengubah bentuk dasar sungai dan meningkatkan sedimentasi, yang menyebabkan pendangkalan dan penurunan kapasitas aliran air." Ungkapnya.


    Selain itu lanjut Makky, "kerusakan pada area resapan air dan hilangnya vegetasi karena aktivitas penambangan liar juga mengganggu siklus hidrologi alami, sehingga debit air sungai dapat berkurang secara signifikan dan dapat menyebabkan kekeringan dan masalah air bersih bagi masyarakat di hilir." Ujarnya, Jum'at, 19/09/25.


    Pengambilan air yang terlalu banyak dari mata air Umbulan telah mengurangi cadangan air yang tersedia. Alih fungsi lahan di daerah tangkapan air (Das Rejoso) untuk pertanian, permukiman, dan pertambangan telah mengurangi kemampuan lahan untuk menyimpan air hujan dan meresap nya ke dalam tanah, sehingga debit air berkurang. 
    Perlu adanya upaya signifikan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, untuk mengatasi masalah ini dan memastikan keberlangsungan sumber air Umbulan.


    "Sampai saat ini masih ada penambangan ilegal di wilayah Desa Umbulan atau dekat dengan sumber mata air umbulan, dan juga perusahaan AMDK, pemerintah kabupaten Pasuruan segera melakukan tindakan dan penertiban terkait perda pajak material dan pajak air bawah tanah, tidak hanya disitu kami akan meminta pemprov jawa timur khususnya ESDM untuk melakukan tindakan dan upaya hukum." Tandas Makky. 


    Penambangan ilegal dapat dikenai hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar sesuai dengan Pasal 158 Undang-Undang nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, karena kegiatan tersebut dianggap ilegal dan merugikan negara serta lingkungan. Pelaku kegiatan penambangan tanpa izin (seperti Izin Usaha Pertambangan/IUP) bisa diancam pidana. (*)


    (Yasak/YS)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini