Ket Poto : Maruli Malau mantan Anggota DPRD Binjai saat soroti Dishub Binjai Soal Parkir
SNIPER86.COM, BINJAI – Aksi demonstrasi mahasiswa di depan gedung DPRD Kota Binjai baru-baru ini menyoroti permasalahan parkir yang diduga menjadi lahan pungutan liar (pungli). Isu ini mencuat seiring dengan temuan bahwa juru parkir (jukir) di Kota Binjai diberikan atribut seperti baju dan ID card, namun tidak memberikan karcis retribusi kepada pengguna jasa parkir.
Maruli Malau, mantan anggota DPRD Kota Binjai, Selasa (16/9), menjelaskan pentingnya karcis parkir sebagai bukti pembayaran dan alat kontrol pendapatan parkir daerah. "Karcis itu sangat penting untuk kita mengetahui berapa pendapatan per harinya dari parkir di Kota Binjai yang masuk ke kas daerah. Kalau tidak ada karcis, bagaimana kita bisa tahu jumlah yang diparkir per hari, per bulan, dan per tahun?" ujarnya.
Praktik Parkir Liar Merajalela
Pantauan di lapangan menemukan bahwa tarif parkir yang dikenakan jukir bervariasi, mulai dari Rp2.000 untuk roda dua, Rp3.000 untuk roda tiga, Rp5.000 untuk roda empat, hingga Rp10.000 untuk bus, truk, dan tangki. Tarif ini jauh melebihi ketentuan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 27 Tahun 2018.
Dalam Perwali tersebut, tarif parkir di jalan utama seperti Jalan Sudirman dan Ahmad Yani adalah Rp1.500 untuk roda dua, Rp3.000 untuk roda empat, Rp4.000 untuk mobil pick up, dan Rp5.000 untuk bus/truk/tangki.
Respon Masyarakat dan Pemerintah
Menanggapi hal ini, Nadila, seorang warga Binjai, mengaku resah dengan praktik jukir yang tidak memberikan karcis namun tetap meminta bayaran. "Seringkali jukir tidak kasih karcis, tapi tetap minta bayaran. Kalau ditanya, mereka malah marah-marah," keluhnya.
Seorang jukir juga mengaku tidak menerima karcis dari Dinas Perhubungan Kota Binjai dan hanya menyetorkan uang parkir kepada petugas Dishub.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Binjai, H.Chairin F Simanjuntak S.Sos, MM, belum dapat dikonfirmasi terkait masalah ini.
Tindakan yang Diharapkan
Maruli Malau menambahkan bahwa praktik parkir tanpa karcis retribusi adalah pengutipan liar dan harus ditindak tegas oleh Dishub dan Satpol PP. "Bila perlu gabung dengan Satpol PP untuk penertiban hal ini. Untuk kebaikan pendapatan Kota Binjai ke depan," tegasnya.
Masyarakat berharap agar pihak terkait segera mengambil tindakan tegas terhadap para jukir nakal yang melakukan pungli, serta menindak oknum-oknum yang bermain dalam pengelolaan parkir di Kota Binjai. (R-2)