SNIPER86.COM, Binjai - Satu unit sepeda motor berknalpot brong, yang dikendarai dua orang pemuda saat berboncengan dihentikan oleh personil Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Binjai di Jalan Sudirman, Kota Binjai, tepatnya di depan Makodim 0203/Langkat, Senin (15/09/25)
Selain berknalpot brong, kedua pengendara sepeda motor dengan plat BK 4935 AIM juga tidak menggunakan alat pelindung kepala (Helm) saat berkendara. Hal itu mencuri perhatian anggota Satlantas Polres Bintan, saat melakukan patroli rutin di seputaran Jalanan Kota Binjai.
Walaupun Surat-surat kendaraan lengkap, kedua pengendara tersebut tetap diberhentikan, karena knalpot brong termasuk yang dilarang dalam Undang-undang Lalulintas. Sebab, bisingnya knalpot brong mengganggu kenyamanan masyarakat dan pengendara lainnya.
Terkait hal itu, anggota Satlantas Polres Binjai langsung melakukan tilang ditempat, serta membawa sepeda motor ke Kantor Satlantas. Biasanya, setelah denda tilang dibayar dan knalpot diganti dengan yang standart pabrik, maka pemilik bisa membawa kembali pulang sepeda motor tersebut.
Rendi Sinulingga, pemilik sepeda motor dan rekan yang ia bonceng sempat protes kepada anggota Satlantas Polres Binjai yang memberhentikan mereka, karena dinilai penilangan dan penghentian di jalan tidak sesuai SOP atau bukan dalam kondisi razia.
"Kami keberatan sebenarnya bang diberhentikan dan di tilang, karena mereka menyetop kami saat mereka tidak melakukan razia. Kami sadar bahwa kami salah karena memakai knalpot brong, tapi seharusnya mereka (polisi) cukup memberikan peringatan ditempat, dan kami siap mengganti knalpot brong dengan yang standart, ini malah sepeda motor di bawa ke Polres," kata Rendi dengan nada kesal.
Seperti diketahui, aturan penggunaan knalpot serta kebisingannya telah diatur pada peraturan Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Undang-undang tersebut mengatur penggunaan dari jenis kendaraan bermotor hingga kebisingan knalpot yang digunakan oleh kendaraan.
Oleh karena itu, selain dilakukan tindakan penilangan, Pengemudi atau pengendara yang menggunakan knalpot tidak standar dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Polisi juga dapat menyita motor untuk sementara waktu, hingga pemiliknya mengganti knalpot bising dengan yang standar pabrik.*(CAS)