• Pencarian

    Copyright © sniper86.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pondok Qur'an


     

    Gawat !!! 5 Tahun Bekerja Jadi Security, Di Pecat Tanpa Alasan Jelas Di Yayasan Al-Uswah

    Selasa, 09 September 2025, 8:19:00 PM WIB Last Updated 2025-09-09T13:19:58Z
    Ket Poto : Muhamad Husin saat memberikan keterangan 

    SNIPER86.COM, LANGKAT - Sebuah dugaan praktik eksploitasi pekerja mencuat di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Uswah, yang terletak di Kelurahan Bela Rakyat, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat. Seorang petugas keamanan bernama Muhammad Husin mengaku mengalami perlakuan tidak adil selama lima tahun bekerja di sana. 
     
    Menurut pengakuan Muhammad Husin, Selasa (9/9/25), jam kerjanya terus bertambah dari 8 jam menjadi 10 jam, hingga akhirnya mencapai 12 jam per hari. Namun, gaji yang diterimanya tetap sama, yaitu Rp1.800.000, tanpa ada penyesuaian atau kenaikan. Hal ini jelas melanggar ketentuan upah minimum yang berlaku.
     
    Selain masalah jam kerja dan gaji, Muhammad Husin juga mengalami diskriminasi. Ia dipecat dengan alasan melanggar aturan yayasan karena meminjamkan handphone kepada santri. Padahal, ada tiga petugas keamanan lain yang melakukan hal serupa, tetapi hanya dirinya yang dikenai sanksi. Pemecatan ini dilakukan tanpa memberikan pesangon atau kompensasi apapun.

     
    Selama bekerja di Ponpes Al-Uswah, Muhammad Husin tidak mendapatkan fasilitas seperti BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Bonus lebaran pun hanya diberikan sesekali tanpa adanya kepastian.
     
    Disamping itu, surat tugas jadi bukti pelanggaran. 
    Dalam surat tugas pokok karyawan yang dikeluarkan oleh Ponpes Al-Uswah, tertulis bahwa petugas keamanan harus bekerja selama 12 jam per shift. Hal ini menjadi bukti bahwa pihak pesantren memang memberlakukan jam kerja yang melanggar aturan.
     
    Hingga berita ini diturunkan, pihak Ponpes Al-Uswah belum memberikan tanggapan terkait dugaan eksploitasi pekerja ini. Kami akan terus berupaya menghubungi pihak pesantren untuk mendapatkan klarifikasi.
     
    Kasus ini telah dilaporkan ke pihak berwajib dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Langkat. Diharapkan, pihak berwenang dapat segera melakukan investigasi dan mengambil tindakan tegas jika terbukti terjadi pelanggaran.
     
    Muhammad Husin berharap agar kasusnya dapat menjadi perhatian pemerintah dan pihak terkait. Ia juga berharap agar hak-haknya sebagai pekerja dapat dipenuhi dan para pelaku dapat dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.(R-2)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini