SNIPER86.COM, Sumut - Hafiffudin Hamid alias Apip (56), Warga Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, kembali datangi Kantor Bidang Profesi dan Pengamanan Polisi Daerah Sumatera Utara (Bidpropam Poldasu) untuk mempertanyakan laporannya sebagai korban dugaan kriminalisasi, yang dilakukan Kasatreskrim Polresta Deli Serdang dan Penyidik Unit 1 Reskrim Polresta Deli Serdang, Jumat (19/9/2025).
Kedatangan Hafifudin yang kesekian kalinya ini belum juga mendapat jawaban kepastian hukum. Ia masih terus merasakan kekecewaan atas kinerja Bidpropam Poldasu, pasalnya sudah sekitar tujuh bulan lamanya hingga kini laporannya tidak juga ada jawaban, hingga timbul keraguan Hafifudin terhadap kinerja Propam Polda Sumut.
Dampak dari permasalahan yang menimpa dirinya, Hafifudin, yaitu status dirinya belum jelas status masih jadi tersangka karena belum di SP3kan oleh pihak Polresta Deli Serdang dan nama baik atas dirinya,
di masyarakat jadi pandangan image buruk dilingkungan tempat tinggalnya.
Nyiris lagi, istri Hafifudin tidak kerja lagi akibat mengurus perkara suaminya, sehingga di pecat dari perkejaan dengan kondisi ekonomi yang pas pasan, namun Hafifudin tetap semangat untuk memulihkan nama baik dirinya dan keluarganya.
Terkait kasus ini, sehingga menjadi sorotan publik terkhusus Ketua Formappel RI dan Ketua LSM DPW Sumut Formapera, yang turut prihatin atas Perkara yang menimpa Hafifuddin Hamid.
Dirinya berharap Kapolda Sumut dapat bertindak tegas sesuai dengan ketetapan hukum yang berlaku, dan menuntaskan Perkara atas hak nama baik dari Hafifudin Hamid
Pengaduan Hafifudin di Propam Polda Sumut Nomor : SPSP2/21/II/2025/SUBBAGYANDUAN, pada tanggal 03 Februari 2025, bahwa Afif keberatan atas dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap dirinya selama 20 hari di RTP Polresta Deli Serdang, dimana Afif tidak ada melakukan penganiayaan atas pengaduan Salmon Sembiring sesuai keterangan saksi saksi yang berada di TKP.
Dihadapan sejumlah wartawan, Afifudin menyampaikan rasa kekecewaan atas kinerja Propam Polda Sumut, pasalnya pengaduannya sebagai korban dugaan kriminalisasi yang dilakukan Kasatreskrim Polresta Deli Serdang dan Penyidik Unit 1 Reskrim Polresta Deli Serdang terhadap dirinya hingga kini belum juga ada jawaban yang pasti, tentang status dirinya sebagai tersangka
Afif juga mengungkapkan kekecewaan atas ketidakprofesionalitas Propam Polda Sumut menangani kasusnya, lalu kemana lagi harus mengadu jika di institusi Polda Sumut saja sulit untuk mendapatkan keadilan. "Apakah karena saya tidak punya uang, maka keadilan tidak berpihak kepada kami (Masyarakat), orang yang kurang mampu ini," ungkapnya.
Afifudin berharap kepada Kapolri maupun Kapoldasu serta Kapolresta Deli Serdang dapat benar benar menangani kasusnya dengan serius, agar keadilan ditegakkan sehingga hal tersebut dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat atas kinerja Kepolisian khususnya di Deli Serdang Sumatera Utara.
Dan saat dikonfirmasi oleh tim wartawan, Kaurbinpam Subbidpaminal, AKP Reinhard Sianipar, S.H.,M.H., mengatakan melalui Handphone seluler, bahwa San lagi di Periksa oleh penyidik dan kita kabari kembali.*(Tim)