SNIPER86.COM, Agara - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara (Agara) resmi menetapkan MY selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan AB selaku penyedia barang/jasa dari CV. Raja Lambing sebagai tersangka, dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan Rangka Baja Lawe Alas Ngkeran (lanjutan).
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara Nomor Print-02/L1.20/Fd.1/07/2025 tanggal 08 Juli 2025, Jo Surat Penetapan Tersangka Nomor 14/L.1.20/Fd.1/09/2025 tanggal 23 September 2025, serta beberapa surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka lainnya yang dikeluarkan Kejari Aceh Tenggara.
Kasus ini bermula pada tahun 2022, ketika Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengalokasikan anggaran sebesar Rp.10 miliar dari APBK DOKA (Dana Otonomi Khusus Aceh) untuk kegiatan pembangunan lanjutan Jembatan Lawe Alas Ngkeran.
Pada 13 April 2022, CV. Raja Lambing ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan harga penawaran Rp.9,9 miliar. Kontrak pekerjaan ditandatangani pada 22 April 2022, antara AB selaku wakil direktur perusahaan dan MY selaku PPK.
Dalam penyidikan, terungkap bahwa dokumen penawaran perusahaan diunggah oleh pegawai Dinas PUPR atas perintah MY dengan bantuan pihak lain. Selain itu, pelaksanaan pekerjaan tidak dikerjakan oleh pengurus resmi perusahaan, melainkan pihak lain yang ditunjuk.
MY juga diduga mengintervensi langsung pekerjaan di lapangan tanpa melibatkan konsultan pengawas, serta tidak menyerahkan RAB dan gambar kerja sebagai dasar penilaian progres pekerjaan.
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp.2.657.708.979,73.
Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik menahan kedua tersangka selama 20 hari di Lapas Kelas IIB Kutacane. Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menanggapi perkembangan kasus tersebut, Ketua Lembaga Pengembangan Potensi Intelektual Muda (LP2IM) Aceh Tenggara, M. Sopian Desky, S.H. mengapresiasi langkah Kejari Aceh Tenggara. Ia juga mendesak agar aparat penegak hukum segera mengusut kasus-kasus terbaru yang terjadi di tahun 202, dan membongkar jaringan pejabat yang terlibat.*(Alek)