• Pencarian

    Copyright © sniper86.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pondok Qur'an


     

    Kekerasan Terhadap Jurnalis Kembali Terjadi, Debt Collector ACC Pukul Wartawan di Depan Showroom

    Sabtu, 20 September 2025, 9:11:00 PM WIB Last Updated 2025-09-20T14:12:09Z

    SNIPER86.COM, Rantauprapat - Kekerasan terhadap insan pers kembali terjadi. Kali ini menimpa Andi Putra Jaya Zandroto, Satgasus Mitramabesnews.id, dan Ahmad Idris Rambe, Pimpinan Redaksi Radarkriminaltv.com. 

    Keduanya menjadi korban pengeroyokan brutal oleh oknum leasing ACC Finance atau debt collector, di depan kantor Astra Credit Companies (ACC) Jalan Sisingamangaraja, Labuhanbatu, Sumatera Utara, Jum'at (19/9/2025) lalu.

    Kasus ini sudah resmi dilaporkan dan diterima Polres Labuhanbatu dengan nomor laporan LP/B/1137/IX/2025/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA.

    Berdasarkan laporan polisi, korban mengalami luka-luka serius akibat pukulan dan serangan yang dilakukan secara bersama-sama oleh para oknum debt collector. Video yang beredar tampak para Dept Collector secara brutal memukuli dua wartawan tersebut. Bahkan, Foto-foto yang beredar memperlihatkan jelas bekas luka di wajah, bibir pecah, serta memar di tubuh korban.

    Ironisnya, aksi main hakim sendiri ini dilakukan di ruang publik, tepat di depan Kantor ACC Finance. Fakta ini menegaskan betapa arogansinya oknum leasing dalam bertindak, bahkan tidak segan-segan menyerang wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik.

    Padahal, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 18 ayat (1) sudah sangat jelas melindungi kerja wartawan. Siapa saja yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi tugas jurnalistik dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun atau denda Rp. 500 juta.

    Lebih jauh, tindakan pengeroyokan ini juga memenuhi unsur pidana Pasal 170 KUHP yang mengatur tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum. Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni penjara hingga 5 tahun 6 bulan.


    Kasus ini menjadi tamparan keras bagi institusi pembiayaan seperti ACC Finance. Alih-alih mengedepankan prosedur hukum dan mekanisme penagihan sesuai aturan OJK, justru cara-cara premanisme yang dipilih. Peristiwa ini bukan hanya mencoreng nama perusahaan, tetapi juga mengancam iklim demokrasi dan kebebasan pers di negeri ini.

    Kini masyarakat menunggu langkah tegas Polres Labuhanbatu, apakah akan menyeret para pelaku ke meja hijau atau justru membiarkan kasus ini tenggelam sebagaimana kasus-kasus pengeroyokan wartawan yang kerap mandek di tengah jalan.

    Terpisah, Pimpinan Umum MSN Bung Joe Sidjabat sangat mengecam keras terhadap kekerasan yang dialami oleh salah satu Jurnalis di Rantauprapat, tanpa mengedepankan musyawarah untuk mencapai mufakat serta Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dari para debt Collector yang bersikap arogan dan anarkis tersebut.

    Dikatakan Bung Joe, bahwa kekerasan terhadap wartawan adalah kejahatan terhadap demokrasi. Dan publik menuntut, agar hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. "Kami minta agar Kapolres Labuhan Batu Induk dapat memahami serta menangkap para pelakunya," tegasnya kepada awak media yang bertugas.

    Hal senada juga disampaikan oleh Pemimpin Redaksi Media Online Nasional Sniper86.com, Hendra Purwanto. Dirinya sangat mengecam keras tindakan brutal yang dilakukan oleh para oknum Dept Collector, yang dengan sengaja menganiaya wartawan saat bertugas.

    "Ini merupakan wujud arogansi yang mereka tunjukkan kepada awak media. Kami berharap Polres Labuhanbatu bisa menindaklanjuti laporan korban. Hal seperti ini sangat disayangkan. Bagaimanapun Aparat Penegak Hukum harus dapat bertindak tegas," ujar Hendra.*(R-1)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini