SNIPER86.COM, Pasuruan - Pertambangan Tanpa Izin (PETI) terus menjadi perhatian Pemerintah Indonesia. Dengan demikian, diperlukan upaya bersama dan dukungan seluruh pihak untuk mendorong penanganan isu PETI beserta dampak yang ditimbulkan.
Ismail Makky selaku Ketua Perkumpulan Penggiat Lingkungan Hidup "Kegiatan tambang berpotensi menimbulkan ekses negatif, salah satunya adalah munculnya oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, dalam hal ini para pelaku usaha tambang ilegal atau pelaku tambang yang tidak memenuhi ketentuan perizinan dalam melaksanakan kegiatan pertambangannya.
"Tidak hanya kerusakan lingkungan, pemerintah Kabupaten Pasuruan berpotensi kehilangan pendapatan dari pajak material." kata Bang Makky sapaan akrabnya, Jumat, 19/09/25.
Ditambahkan pula "Sampai saat ini masih ada penambangan Illegal di wilayah Desa Linggo, Pasrepan milik pengusaha YDH, wilayah tambang tersebut masuk daerah tangkapan air (catchment area) atau dekat dengan sumber mata air umbulan, pemerintah kabupaten Pasuruan segera melakukan tindakan dan penertiban terkait perda pajak material dan pajak air bawah tanah, tidak hanya disitu kami akan meminta pemprov jawa timur khususnya ESDM untuk melakukan tindakan dan upaya hukum." Tandasnya.
Penambangan ilegal dapat dikenai hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar sesuai dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, karena kegiatan tersebut dianggap ilegal dan merugikan negara serta lingkungan. Pelaku kegiatan penambangan tanpa izin (seperti Izin Usaha Pertambangan/IUP) bisa diancam pidana. (*)
(Yasak/YS)