SNIPER86.COM, Deli Serdang - Hafifudin Hamid alias Apip, diduga korban kriminalisasi Polresta Deli Serdang menanti kepastian hukum, terkait status tersangka, penangkapan, serta penahanan selama 20 hari yang dialaminya, di Rumah Tahanan Polresta (RTP) Deli Serdang karena dituding melakukan penganiayaan, Kamis (11/9/2025).
Menurut Apip, dirinya saat ini menanti kepastian hukum atas status dirinya sebagai tersangka sejak bulan Desember 2024, yang diduga di kriminalisasi oleh Unit 1 Pidum Polresta Deli Serdang pada bulan Desember 2024 lalu.
Lanjut Apip, berdasarkan STTLP Nomor : LP/B/415/V/2024/SPKT/ Polda Sumatera Utara tertanggal 9 Mei 2024 tentang tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan. Pelapor Salmon Sembiring telah melaporkan Arifin alias Ifin dan Ucok Batak telah melakukan penganiayaan terhadap dirinya.
Akan tetapi, Unit I Pidum Satreskrim Polresta Deli Serdang tidak melakukan penangkapan terhadap Ipin dan Ucok Batak saat itu, sedangkan Apip yang tidak ikut dilaporkan Salmon Sembiring ditetapkan sebagai tersangka, di tangkap dan kepala di botak (digundulin) serta di tahan oleh Unit I Pidum Satreskrim Polresta Deli Serdang dan telah ditahan selama 20 hari, pada 22 Desember 2024 sampai 10 Januari 2025.
"Berdasarkan keterangan saksi saksi yang ada ditempat kejadian perkara dan telah membuat surat pernyataan menerangkan, kalau saya tidak ada melakukan penganiayaan terhadap Salmon Sembiring, dan bahkan sayalah yang menyelamatkan Salmon Sembiring dari amukan massa," ungkap Apip.
"Akibat penangkapan dan penahanan yang dilakukan Satreskrim Polresta Deli Serdang, saya mengalami trauma yang cukup mendalam baik fisik maupun psikis, dimana secara fisik kepala saya digunduli yang seumur hidup saya tidak pernah digunduli dan merampas kemerdekaan saya karena hanya sebatas dalam ruang sempit RTP Polresta Deli Serdang selama 20 hari, dan secara psikis saya kesulitan mencari mata pencarian karena terlanjur di cap jelek oleh masyarakat sehingga mempengaruhi kesehatan psikis," ungkapnya lagi.
Apip juga berharap, saat ini menanti kepastian hukum dan keadilan atas kriminalisasi dengan mengatasnamakan negara yang dilakukan oleh Kasatreskrim Polresta Deli Serdang dan Penyidik Unit 1 Reskrim Polresta Deli Serdang terhadap dirinya.
"Bahkan saya telah melaporkan ketidak profesionalan Penyidik Unit 1 Satreskrim Polresta Deli Serdang ke Propam Poldasu (Nomor:SPSP2/21/II/2025/SUBBAGYANDUAN) tanggal 3 Februari 2025. Namun hingga hari ini pun saya masih menanti jawaban dari Bidpropam Poldasu terkait kepastian hukum tersebut," katanya.
Apip memohon kepada Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto dan Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, agar menindak lanjuti dan menindak tegas Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Risqy Akbar dan seluruh Penyidik Unit 1 Pidum Polresta Deli Serdang pada saat itu, yang diduga telah melakukan tindakan kriminalisasi terhadap dirinya.
Apip juga memohon kepada Kapolresta Deli Serdang untuk kepastian hukum atas statusnya sebagai tersangka, dan mengembalikan harkat martabatnya seperti semula yang sudah terlanjur di cap masyarakat sebagai pelaku kriminal.*(Tim)