SNIPER86.COM, Probolinggo - Petasan jenis bondet sangat membahayakan keselamatan jiwa. Sudah banyak kejadian yang mengakibatkan nyawa melayang akibat ledakan petasan bondet itu. Bahkan saking sensitifnya, bondet tersebut bisa dengan mudah meledak bila terkena tekanan atau jatuh dari ketinggian rendah.
Contohnya adalah kejadian meledaknya bondet di dalam rumah warga di Kelurahan Sumber Wetan Kecamatan Kedopok Kota Probolinggo pada Sabtu malam, 30 Agustus 2025. Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri melalui Kasi Humas Iptu Zainullah menerangkan, dari kejadian itu mengakibatkan dua orang luka luka pada beberapa bagian tubuhnya.
"Awalnya, LBB (19), warga Desa Lemah Kembar Kec. Sumberasih bermain ke rumah korban SRH. Usai keduanya ngobrol di teras, kemudian korban masuk ke dalam rumah dan tidur-tiduran terlentang di lantai ruang tamu. Sesaat kemudian disusul oleh LBB yang mengeluarkan satu buah barang berbentuk bulat yang diduga adalah bondet dari kantong jaket hoodie yang dipakainya dan selanjutnya menaruh barang tersebut di atas kursi," jelasnya, Kamis (04/09/25).
LBB lalu rebahan di kursi ruang tamu namun tiba tiba Bondet tersebut jatuh ke lantai dan meledak yang serpihan ledakannya mengenai badan korban dan LBB. Keduanya lalu dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.
"Setelah kami mendapatkan laporan adanya ledakan bondet, segera kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di lapangan. Setelahnya, kami lakukan penangkapan terhadap LBB dan NS (33) warga Desa Sumur Mati Kecamatan Sumberasih," tambahnya.
NS ditangkap karena merupakan pemilik awal bondet yang dibawa oleh LBB. Menurut pengakuannya, Bondet tersebut sudah dimiliki sejak 1 tahun yang lalu. Ia tak sengaja menemukannya di area persawahan dekat rumahnya.
“Jadi Bondet tersebut dipinjam oleh LBB untuk dibuatkan tiruannya. Namun urung dilakukan sampai akhirnya kejadian meledak tersebut," tandasnya.
Kini keduanya harus mendekam di Rutan Mapolres Probolinggo Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan perkara Tindak pidana dengan tanpa hak menguasai membawa mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya menyimpan dan menyembunyikan sesuatu bahan peledak sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHPidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara selama-lamanya 20 tahun.*
(Ads/Humas Polresta)