SNIPER86.COM, BINJAI – Dugaan penggadaian mobil dinas yang dilakukan oleh Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Pemerintah Kota Binjai, AA, terus menuai sorotan. Mantan anggota DPRD Kota Binjai, Maruli Malau, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum serius dan berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana.
"Mobil dinas adalah aset negara yang penggunaannya harus sesuai dengan kepentingan dinas, bukan untuk kepentingan pribadi," ujar Maruli Malau.
Maruli menjelaskan, Minggu (28/9) bahwa menggadaikan mobil dinas dapat dikategorikan sebagai tindak pidana:
1. Korupsi: Penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi yang merugikan keuangan negara, melanggar Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.
2. Pencurian: Menjual atau menggadaikan mobil dinas merupakan bentuk pengambilan penguasaan atas kekayaan milik negara atau daerah seolah-olah milik pribadi, melanggar Pasal 362 KUHP.
3. Penggelapan: Penggadaian mobil dinas tanpa hak melanggar Pasal 372 KUHP lama, Pasal 374 KUHP Baru, dan UU No. 1 Tahun 2023.
Maruli juga menambahkan bahwa oknum PNS tersebut juga melanggar Kode Etik, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 PP No. 94 Tahun 2021, yang berdampak pada kinerja PNS dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Tindakan mengubah plat nomor mobil dinas dari merah ke hitam saat digadaikan semakin memperberat pelanggaran hukum, termasuk Perkapolri No. 5 Tahun 2013 serta Pasal 288 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," tegasnya.
Selain sanksi hukum, pelaku juga terancam sanksi disiplin pegawai negeri jika terbukti merupakan ASN, serta dapat dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang dan aset negara.
Ironisnya, Inspektorat Kota Binjai, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pengawasan internal, memilih untuk tidak memberikan komentar apapun terkait kasus ini. Inspektur Kota Binjai, Drs. Eka Edi Saputra, MM, tetap bungkam saat dihubungi pada Senin (22/9/2025). Padahal, Inspektorat memiliki peran vital dalam audit keuangan, pemeriksaan kinerja, investigasi pelanggaran, serta pengawasan pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah.
Mobil dinas keluaran tahun 2019 berwarna hitam tersebut memiliki nomor rangka MHFJB88EM7K1063033 dan nomor mesin 2GDC650773. AA, diketahui beralamat di Jl. Nenas Lk.I Kel. Suka Ramai Kec. Binjai Barat Kota Binjai.
Sebelumnya, upaya konfirmasi juga telah dilakukan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Binjai, H. Irwansyah Nasution, S.Sos, pada Jumat (12/9). Namun, Sekda juga memilih untuk bungkam dan tidak memberikan komentar terkait sanksi yang mungkin diberikan kepada Kabag Perekonomian tersebut.
Wakil Ketua DPRD Binjai, Juli Sawit Ma Nasution, dari Partai Demokrat, juga enggan memberikan pernyataan terkait dugaan penggadaian mobil dinas ini.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa mobil dinas tersebut telah ditebus kembali pada tanggal 7 September lalu dengan nilai Rp. 50 juta. Namun, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kota Binjai terkait kasus ini.
AA diketahui memiliki hubungan kekerabatan dengan Wali Kota Binjai, H. Amir Hamzah. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Andi Affandi, S.Sos, terkait dugaan penggadaian mobil dinas tersebut. Pihak media masih terus berupaya untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.(R-2)