SNIPER86.COM, Gianyar - Upaya melindungi karya dan kreativitas perajin lokal kembali ditegaskan oleh pemerintah. Kali ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Bali bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum RI menyerahkan Sertifikat Merek Kelas Barang/Jasa “Sari Timbul”, kepada I Gede Rediawan selaku pemilik Sari Timbul Art Galeri, bertempat di Kecamatan Tegalalang, Gianyar, pada Rabu (24/9/2025).
Penyerahan sertifikat dilakukan oleh Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI, Hermansyah Siregar, didampingi Kepala Kanwil Kemenkum Bali, Eem Nurmanah, Kepala Divisi Pelayanan Hukum I Wayan Redana, Kepala Divisi P3H Mustiqo Vitra Ardhiansyah, serta Kepala Brida Kabupaten Gianyar, I Ketut Sedana.
Kehadiran jajaran tersebut memperlihatkan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, dalam memberikan perlindungan hukum bagi pelaku usaha kreatif.
Penyerahan sertifikat merek kelas barang/jasa kepada I Gede Rediawan tidak terlepas dari Sari Timbul sendiri, yang dikenal bergerak di bidang kerajinan kaca tiup dan seni pahat kayu.
Mengusung konsep ramah lingkungan, mereka mengolah limbah kayu dan kaca menjadi produk artistik, seperti vas, gelas, hingga akuarium. Selain itu, pahatan besar dari akar kayu juga ditata menjadi taman dan destinasi wisata yang kini menjadi daya tarik tersendiri di Kecamatan Tegalalang.
Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI, Hermansyah Siregar menilai, karya Sari Timbul memiliki nilai luar biasa dan layak mendapatkan perlindungan hukum. "Karya anak bangsa ini patut kita dukung agar mampu mendunia. Sertifikat merk menjadi langkah awal pengakuan, sekaligus perlindungan atas karya unik yang lahir dari Bali. Sinergi antara DJKI, Kanwil Kemenkum Bali, dan BRIDA Gianyar merupakan kunci dalam mendukung lahirnya karya-karya besar seperti ini," ujarnya.
Kepala Kanwil Kemenkum Bali, Eem Nurmanah menegaskan, bahwa perlindungan hukum atas merek bukan hanya melindungi dari klaim pihak lain, tetapi juga memperkuat daya saing produk lokal.
"Kami ingin memastikan karya masyarakat Bali mendapat pengakuan yang layak. Dengan sertifikat merk ini, produk lokal memiliki peluang lebih besar untuk masuk pasar global. Kehadiran Brida Gianyar semakin menunjukkan komitmen bersama mendukung UMKM dan perajin lokal," tegasnya.
Penerima Sertifikat Merk Kelas Barang/Jasa “Sari Timbul”, I Gede Rediawan, menyampaikan rasa terima kasih atas pendampingan dari DJKI, Kanwil Kemenkum Bali, dan BRIDA Gianyar.
Menurutnya, sertifikat merk menjadi pemacu semangat untuk terus berkarya dan memperkenalkan produk-produk berbasis limbah kaca dan kayu ke panggung internasional.*(Antoni)