SNIPER86.COM, Deli Serdang - Kasus dugaan penyerobotan lahan kembali mencuat di wilayah pesisir Kabupaten Deli Serdang. Kali ini, lahan yang menjadi sorotan berada di kawasan Wisata Pantai Remis, Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu.
Pemilik lahan, Parman Ngasip, resmi melaporkan pengelola pantai berinisial KS dan kawan-kawan (DKK) ke Polresta Deli Serdang pada Selasa (30/9/2025). Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/924/IX/2025/SPKT/Polresta Deli Serdang/Polda Sumatera Utara.
Menurut informasi yang diperoleh, Parman mengaku sebagai pemilik sah lahan bersertifikat di atas lokasi yang kini dijadikan kawasan Wisata Pantai Remis. Ia merasa dirugikan, karena lahannya dikuasai dan dimanfaatkan secara sepihak oleh pihak pengelola untuk kegiatan wisata berbayar.
"Tanah itu milik saya, ada sertifikat dan izin resminya. Tapi mereka menguasai dan menjadikan lahan itu tempat wisata. Saya sudah lapor ke polisi, biar hukum yang menentukan," ujar Parman kepada wartawan.
Parman juga menuturkan, pada awal September 2025 dirinya berencana membangun pagar di atas lahan tersebut, setelah mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Pemerintah Kabupaten Deli Serdang. Namun, kegiatan pembangunan itu dihalangi oleh KS dan sejumlah orang lain.
"Mereka memprovokasi warga agar kami tidak bisa membangun pagar. Padahal semua izin sudah lengkap," ungkapnya.
Dari keterangan saksi dan warga sekitar, aktivitas Wisata Pantai Remis diduga telah beroperasi sekitar tiga tahun terakhir, dengan pengunjung dikenakan tiket masuk. Kondisi itu semakin menguatkan dugaan, bahwa pengelolaan lahan dilakukan tanpa izin dari pemilik sah.
Kapolresta Deli Serdang melalui Kasat Reskrim Kompol Rizqi Akbar membenarkan, bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan sedang melakukan proses penyelidikan.
"Benar, laporan sudah kami terima. Saat ini penyidik masih melakukan penyelidikan dan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan," jelas Kompol Rizqi.
Kasus ini diselidiki dengan dugaan pelanggaran Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
Sengketa Agraria di Pesisir
Pantai Remis merupakan salah satu destinasi wisata lokal di Kecamatan Pantai Labu yang banyak dikunjungi wisatawan pada akhir pekan.
Namun, di balik pesonanya, kawasan pesisir tersebut beberapa kali dilaporkan mengalami sengketa lahan antara warga dan pihak pengelola wisata.
Kasus ini menjadi perhatian publik, karena menyangkut kepemilikan tanah bersertifikat dan potensi pelanggaran hukum dalam pemanfaatan kawasan wisata.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak KS dan pengelola Pantai Remis belum memberikan tanggapan resmi atas laporan tersebut.*(Tim)