• Pencarian

    Copyright © sniper86.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Hari Kesaktian Pancasila


     

    Gudang Warna Hijau Tanpa Plank Nama Diduga Tempat Penampuang BBM Subsidi, Menjadi Perhatian Publik

    Rabu, 01 Oktober 2025, 2:37:00 PM WIB Last Updated 2025-10-01T07:40:08Z


    SNIPER86.COM
    , Medan Labuhan - Sebuah gudang berwarna hijau tanpa plank nama, yang diduga sebagai tempat penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi, menuai sorotan dari para awak media. Tepatnya berada di Jalan KM. Yos Sudarso, Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, (depan sebelah kanan RSUD Bahtiar Japar), Selasa (30/9/2025). 


    Pantauan awak media di lokasi, gudang tersebut tutup pintu dikarenakan ada kegiatan. Akan tetapi, lantai gudang selalu basah, informasi yang di peroleh dari narasumber menerangkan. 


    "Gudang yang berwarna hijau itu kalau lantainya basa berarti mereka sedang membersihkan BBM yang tumpah ke lantai bang, jadi kalau suda disiram dibersikan ada yang datang tidak tercium bau BBM nya atau seperti menghilangkan jejak bau BBM la bang," ucap narasumber yang patut dipercaya dan mantan pekerja gudang BBM yang lain. 


    Saat di mintai keterangan terkait dari mana BBM solar bersubsidi di peroleh?, narasumber menjelaskan, "Sepengetahuan saya dan pernah saya melihat, BBM tersebut dibeli dari mobil tangki merah putih yang kencing di jalan, bang. Mereka sudah saling telponan bang, dan ada mobil pribadi yang mengikuti dan menghampiri mobil tangki tersebut untuk menggendong GPS nya, agar pihak pertamina memantau dari GPS, bahwasannya mobil tangki tersebut tetep jalan," ucapnya. 


    Lanjutnya lagi, "dan mobil tangki itu di arahkan ke tempat yang sudah di kondisikan/aman. Sesudah mobil tangki menurunkan BBM atau sudah kencing tempat yang sudah di tentukan, supir tangki menelpon kembali supir mobil pribadi yang menggendong GPS tadi untuk mengambil GPS nya kembali, bang," tutup narasumber. 


    Dalam pasal 53 jo.pasal 23 ayat (2) hurup c Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi (UU 22/2001) kemudian mengatur bahwa: setiap orang yang melakukan pengolahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha pengolahan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi RP.50.000.000.000.00 (lima puluh miliyar rupiah).


    Terkait hal diatas, Aparat Penegak Hukum (APH) diminta tindak tegas diduga gudang penampungan BBM subsidi Ilegal yang suda merugikan Negara.*(JM)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini