Para WNA ini ditangkap oleh Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri di wilayah Perairan Asahan Kabupaten Asahan Sumatera Utara pada tanggal 24 September 2025.
Sebelum diserahkan ke Rudenim Medan, para WNA terlebih dahulu diperiksa oleh Kantor Imigrasi Belawan pada tanggal 29 September 2025.
Mereka diduga melanggar aturan keimigrasian karena tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah atau izin tinggal yang berlaku. Oleh karena itu, mereka dianggap melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kepala Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Belawan, Mangampu Siregar, menjelaskan bahwa penyerahan ke Rudenim Medan adalah bagian dari proses penegakan hukum terhadap WNA yang melanggar aturan.
Kantor Imigrasi hanya memiliki kewenangan untuk mendetensi mereka selama 7 hari. Setelah pemeriksaan dan pendataan, para WNA diserahkan ke Rudenim Medan untuk proses pendetensian dan deportasi lebih lanjut.
Proses penyerahan dilakukan dengan pengawalan ketat dan sesuai prosedur keamanan. Rudenim akan melakukan pendetensian dan persiapan administratif untuk memulangkan para WNA ke negara asal mereka.
Penyerahan ini menunjukkan kerja sama antar instansi dalam menjaga kedaulatan wilayah dan menegakkan aturan keimigrasian dengan konsisten dan profesional.*(JM)