SNIPER86.COM, BINJAI – Warga di sekitar Perumahan Graha Bali Braharang, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, mengeluhkan polusi udara yang disebabkan oleh asap dari cerobong Pabrik Kelapa Sawit (PKS) mini. Asap tebal yang keluar dari pabrik tersebut mencemari udara dan menyebabkan dinding rumah warga menjadi hitam.
Salah seorang warga, JH, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap kualitas udara di sekitar tempat tinggalnya. "Saya ngeri melihat asap yang dikeluarkan cerobong pabrik. Kesehatan kami sudah terancam karena setiap hari menghirup asap dan bau menyengat dari pabrik ini," ujarnya, Kamis (16/10/2025).
Koordinator aktivis Jejak Sumut, Chairul Hamdi, mengecam beroperasinya pabrik yang menyebabkan polusi udara di pemukiman masyarakat. "Ada warga yang terdampak TBC, debu asap berterbangan merusak rumah. Saya sudah melihat langsung asap itu masuk ke rumah warga, dinding-dinding rumah warga berwarna hitam akibat asap," tegasnya.
Pabrik yang sudah beroperasi lebih dari 5 tahun ini diduga tidak memiliki pengelola limbah kelapa sawit. Lahan pabrik berstatus sewa dan berencana pindah, namun izin operasional di lahan yang baru dikabarkan tidak dikeluarkan oleh instansi terkait. Warga mempertanyakan bagaimana izin pabrik bisa keluar di tengah pemukiman masyarakat.
Pabrik tersebut beroperasi dari sore hingga dini hari, menambah dampak polusi bagi warga sekitar. Pemerintah Kota Binjai diharapkan segera mengambil tindakan tegas terhadap pabrik yang meresahkan warga ini.
Aktivitas pabrik sawit mini ini diduga tidak dilengkapi dengan instalasi pengendalian emisi (filter udara) yang memadai. Beberapa warga juga menuding pabrik tersebut belum memiliki izin lingkungan yang jelas.
Lembaga pemerhati lingkungan setempat mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk segera turun ke lokasi melakukan uji emisi dan meninjau ulang izin operasional pabrik. Mereka menilai pencemaran udara ini sudah melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang dapat berimplikasi pidana bila terbukti menyebabkan gangguan kesehatan masyarakat.
“Pemerintah harus tegas. Jangan tunggu ada korban jiwa baru bertindak,” tegas Chairul Hamdi.
Warga berharap agar pemerintah daerah segera menindaklanjuti laporan mereka dan menutup sementara aktivitas pabrik hingga sistem pengelolaan limbah udara diperbaiki sesuai standar lingkungan yang berlaku. (R-2)




