SNIPER86.COM, Probolinggo - Pemerintah Desa (Pemdes) Ambulu Kecamatan Sumberasih Kabupaten Probolinggo, melaksanakan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun 2025 kepada 17 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Penyaluran berlangsung tertib dan lancar di Aula Kantor Desa Ambulu, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, pada Kamis (02/10/2025).
Tampak hadir dalam acara tersebut yakni Kades Ambulu Eko Sudargianto, Camat Sumberasih, Babinsa Koramil Sumberasih, Babinkamtibmas Polsek Sumberasih, pendamping Desa, Perangkat Desa serta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Kehadiran mereka menjadi bentuk dukungan dan pengawasan agar pelaksanaan program bantuan benar-benar sampai kepada penerima yang berhak.
Dalam sambutannya Kades Ambulu Eko Sudargianto menyampaikan, bahwa penyaluran BLT-DD merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam membantu masyarakat yang terdampak secara ekonomi. Program ini diharapkan mampu meringankan beban kebutuhan hidup sehari-hari sekaligus meningkatkan kesejahteraan warga desa.
“Alhamdulillah, hari ini kita kembali dapat menyalurkan BLT Dana Desa kepada 17 KPM (Keluarga Penerima Manfaat) sesuai ketentuan yang berlaku. Semoga bantuan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh keluarga penerima, khususnya untuk memenuhi kebutuhan pokok,” ujar Kades Sudar.
Ia juga menjelaskan dalam penyaluran BLT-DD ini, setiap KPM menerima bantuan Sebesar RP 900.000,-, untuk 3 bulan yaitu bulan Juli, Agustus, September tahun 2025.
"Masing masing KPM menerima bantuan Rp 900.00,- selama tiga bulan, semoga bantuan ini dapat meringankan beban mereka," ucapnya.
Selanjutnya Sudar menjelaskan, BLT-DD (Bantuan Langsung Tunai Dana Desa) merupakan program yang bersumber dari alokasi Dana Desa (DD) setiap tahun. Dalam penyalurannya, pemerintah desa melakukan proses seleksi dan verifikasi sesuai kriteria yang ditetapkan, yakni keluarga miskin ekstrem, belum menerima bantuan sosial lainnya, serta memiliki anggota keluarga rentan sakit menahun, lanjut usia, atau disabilitas.
"Kami berkomitmen untuk terus hadir dalam upaya pengentasan kemiskinan, mendorong kemandirian ekonomi masyarakat, serta memperkuat rasa kebersamaan di tengah tantangan sosial ekonomi yang ada," Pungkasnya.
Penyaluran BLT-DD Tahun 2025 selama 12 bulan merupakan kegiatan yang wajib dilaksanakan dalam Pengelolaan Dana Desa Tahun 2025 dan tertuang dalam Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025.*(Tofa/TF)