• Pencarian

    Copyright © sniper86.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Hari Kesaktian Pancasila


     

    Polres Binjai Lakukan Penangguhan Penahan Pelaku Penggelapan Mobil Karena Mengidap Penyakit TBC

    Selasa, 07 Oktober 2025, 5:49:00 PM WIB Last Updated 2025-10-07T14:39:28Z

    Teks Foto : Polres Binjai

     
    SNIPER86.COM, Binjai - Kasus penggelapan mobil rental kembali marak terjadi di Kota Binjai dan sekitarnya. Terbaru, seorang pria bernama M. RW dilaporkan atas dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP.
     
    Andi Fasarella, suami dari Afni Br. Damanik, warga Aceh Utara, melaporkan bahwa mobil Toyota New Avanza warna hitam metalik dengan nomor polisi BK 1185 RY milik istrinya telah digelapkan oleh M. Riko Wijaya. Nomor Polisi LP/B/96/11/2025/SPKT/Polres Binjai. 

    Kejadian ini terjadi pada Selasa, 11 Februari 2025, sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Letnan Umar Baki, Kelurahan Limau Sundai, Kecamatan Binjai Barat. Modus yang dilakukan pelaku adalah dengan merental mobil korban. Awalnya, pelaku menyewa mobil tersebut dengan biaya Rp. 6 juta per bulan. Namun, belakangan pelaku tidak membayar uang sewa selama dua bulan. 

    Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 230 juta akibat kejadian ini. Pelaku juga sempat memutuskan GPS yang terpasang di mobil korban. Berdasarkan informasi, mobil korban dijual kepada seorang berinisial RS alamat Jalan Samanhudi, Kecamatan Binjai Selatan, dengan harga Rp. 180 juta.
     
    Selain Afni Br. Damanik, terdapat dua korban lain yang melaporkan kasus penggelapan mobil yang dilakukan oleh terduga pelaku yang sama. Korban kedua adalah Adek Ramadana (30), warga Jalan Platina, Kecamatan Medan Deli. Mobil yang digelapkan adalah Toyota All New Calya tahun 2023 dengan nomor polisi BK 1772 AEI. Adek Ramadana telah melaporkan kejadian ini dengan Nomor Polisi : STTLP/B/223/II/2025/SPK/ Polda Sumatera Utara. 
     
    Korban ketiga adalah Agri Sugara, warga Jalan Sri Ratu Safiatudin, Kuta Alam Banda Aceh. Mobil yang digelapkan adalah Toyota Kijang Innova tahun 2023 warna silver dengan nomor polisi BK 1157 VT. Kerugian yang dialami Agri Sugara mencapai Rp. 340 juta. Agri Sugara juga telah melaporkan kejadian ini dengan Nomor Polisi : STTLP/B/52/I/2025/SPKT/Polda Sumut. 
     
    Menurut informasi yang diperoleh, pelaku M. Riko Wijaya telah dilakukan pemeriksaan di Polres Binjai dan ditetapkan sebagai tersangka penggelapan. Namun, pihak Polres Binjai melakukan penangguhan penahanan terhadap pelaku karena alasan kesehatan.
     
    Sementara dari sumber menyebutkan, pelaku terlihat berkeliaran di Kota Binjai. Terduga pelaku beberapa kali berupaya melakukan transaksi jual beli mobil bodong. Diperkirakan pelaku kenal hukum. Selain itu pelaku mengaku sebagai pengacara, padahal pelaku bukan seorang pengacara dan tidak terdaftar di asosiasi pengacara. "Disamping itu pelaku diduga mengaku sakit, hanya untuk memperlambat proses penyidikan," ujar seorang sumber yang enggan disebutkan namanya.
     
    Kasus ini masih dalam pengembangan pihak kepolisian. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi rental mobil dan selalu memantau keberadaan kendaraan mereka.

    Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hizkia Yosia Cladius Peter Siagian, S.T.K, S.I.K., M.Si., Selasa (7/10/25), menjelaskan, terduga pelaku berinisial RW, menghidap TBC dan memiliki catatan yang dikeluarkan dari pihak medis. Polres Binjai pun melakukan penangguhan penahanan.

    Hizkia juga menambahkan, apabila berkas sudah lengkap (P21) di Kejaksaan, kita akan menjemput yang bersangkutan, dan menyerahkan kepada pihak Kejaksaan. " saat ini kita lakukan penangguhan dikarenakan kondisi medis yang bersangkutan. Dan kita masih terus melakukan proses penyidikan dalam perkara ini, " kata Hizkia, sembari mengaku sudah mengirim SPDP ke Kejaksaan Negeri Binjai. (R-2)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini