SNIPER86.COM, BINJAI – Polres Binjai akhirnya memulai penyidikan kasus dugaan penggelapan sepeda motor yang dilaporkan sejak Desember 2024. Kasus ini bermula dari laporan Lindy Sarmela (39), warga Kuala, Langkat, yang merasa dirugikan karena sepeda motor Yamaha Nmax miliknya yang digadaikan, tidak dapat ditebus kembali.
Menurut keterangan Sarmela, kejadian bermula pada 21 Agustus 2024, sekitar pukul 16.40 WIB di Padang Brahrang, Langkat. Saat itu, Sarmela bermaksud menebus sepeda motor Yamaha Nmax BK 2836 ALB miliknya, namun pihak yang meminjamkan dana, Ria, tidak dapat mengembalikan kendaraan tersebut.
Laporan polisi dengan Nomor: LP/B/633/XI/2024/SPKT/POLRES BINJAI, kemudian diajukan ke Polres Binjai. Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan gelar perkara, penyidikan resmi dimulai pada 21 Juli 2025. Tim penyidik Polres Binjai menyatakan telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan.
"Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil Gelar Perkara bahwa telah ditemukan bukti permulaan telah terjadi tindak pidana. Selanjutnya, polisi akan melakukan penyidikan sesuai hasil penilaian tim penyidik mengharapkan akan dapat menyelesaikan penyidikan," demikian pernyataan resmi dari Polres Binjai, melalui SP2HP yang diterima korban.
Sarmela menyampaikan apresiasi atas kinerja Polres Binjai yang telah memulai penyidikan kasus ini. Ia berharap agar Polres Binjai dapat mengusut tuntas kasus ini, termasuk menangkap semua pelaku dan penadah yang terlibat. Sarmela juga menyoroti lamanya proses penanganan kasus ini.
"Kepada Bapak Kapolres Binjai dan Kapoldasu mohon diproses cepat dengan seadil-adilnya, demi wibawanya kepolisian khususnya Polres Binjai," ujar Sarmela pada Kamis, 18 September 2025.
Sarmela berharap Polres Binjai menunjukkan komitmennya untuk menindaklanjuti kasus ini secara serius dan segera mengungkap kebenaran serta memberikan keadilan bagi korban. (R-2)






