• Pencarian

    Copyright © sniper86.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Hari Kesaktian Pancasila


     

    Warga Apresiasi Polsek Kuala, Novitasari Jadi Tersangka Pencurian

    Sabtu, 25 Oktober 2025, 5:33:00 PM WIB Last Updated 2025-10-25T10:33:55Z

    SNIPER86.COM, Langkat - Warga Kecamatan Kuala menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Kuala, atas langkah tegas menetapkan Novitasari Br. Sitepu alias Ayu (41), warga Pasar II Padang Cermin, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, sebagai tersangka kasus pencurian.

    Penetapan status tersangka dilakukan pada Sabtu (25/10/2025), setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap Novitasari terkait laporan pencurian yang diajukan oleh Muhairida (36), warga Lingkungan IV Kelurahan Bela Rakyat Baru.

    Muhairida sebelumnya melaporkan kehilangan sejumlah barang berharga dan perabotan rumah tangga senilai Rp. 6 juta pada 23 Juli 2024. Laporan tersebut teregister dengan nomor STPL/18/III/2025/SU/LKT Kuala, tertanggal 29 Maret 2025. Dalam laporan itu, Muhairida menduga Novitasari mengambil barang-barangnya sebagai bentuk “pelunasan” utang-piutang yang belum terselesaikan.

    Sebelum resmi ditetapkan sebagai tersangka, Novitasari sempat diperiksa oleh penyidik Polsek Kuala pada Jumat (24/10/2025). Kapolsek Kuala AKP Syamsul Bahri, S.E., M.H., membenarkan, bahwa Novitasari telah berstatus tersangka dan tengah dalam proses penyelidikan lanjutan. Namun, rencana penahanan sempat tertunda karena kondisi kesehatan tersangka yang menurun dan masih menunggu hasil pemeriksaan medis.

    "Kami berharap proses hukum tetap berjalan adil tanpa intervensi dari pihak mana pun. Kepolisian harus tetap tegas menindaklanjuti kasus ini," ujar Muhairida, korban pencurian, kepada wartawan.

    Selain mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian, masyarakat Kuala juga menilai penetapan tersangka terhadap Novitasari sebagai bentuk keadilan yang lama dinanti. Warga menyebut, selama ini Novitasari dikenal menjalankan bisnis pinjaman uang (kredit) dengan cara-cara yang meresahkan.

    Menurut sejumlah warga, perempuan itu kerap bersikap kasar, mempermalukan, bahkan mengintimidasi para nasabah yang tidak mampu membayar utang tepat waktu. "Dia sering menghina orang di depan umum dan bahkan diduga pernah melakukan kekerasan terhadap nasabahnya," ungkap salah seorang warga yang enggan disebut namanya.

    Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kuala, Ipda Samuel D.M. Siahaan, S.H., menegaskan bahwa pihaknya kini tengah memproses pengajuan penahanan terhadap tersangka. "Kami sudah mengajukan proses penahanannya dan tinggal menunggu hasil koordinasi lebih lanjut," ujar Ipda Samuel.

    Sebagai bentuk dukungan dan rasa terima kasih, Polsek Kuala dibanjiri papan bunga ucapan terima kasih dari masyarakat. Papan-papan bunga tersebut berisi pesan dukungan atas kinerja kepolisian yang dinilai tegas dan responsif dalam menangani kasus hukum di wilayah Kecamatan Kuala.

    Langkah Polsek Kuala ini menjadi bukti nyata komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum secara profesional, serta menjawab aspirasi masyarakat yang mendambakan rasa keadilan di tengah kehidupan bermasyarakat.*(R-2)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini