• Pencarian

    Copyright © sniper86.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Hari Kesaktian Pancasila


     

    Pengacara Tersangka Kasus Pencurian Marah-Marah di Polsek Kuala, Terkesan Arogan dan Ucapkan Kata Kotor

    Sabtu, 25 Oktober 2025, 2:16:00 PM WIB Last Updated 2025-10-25T07:17:11Z

    SNIPER86.COM, Langkat - Kejadian yang dinilai tidak etis melibatkan pengacara berinisial FS terjadi di Ruang SPKT Polsek Kuala pada Sabtu (25/10/2025). Pengacara tersebut mewakili tersangka pencurian Novitasari Br. Sitepu (41) menunjukkan sikap marah-marah, arogan dan bahkan mengucapkan kata-kata kotor saat mengajukan permohonan penangguhan penanganan kasus bagi kliennya.
     
    Sikap pengacara tersebut mendapat kritik, karena seharusnya pihak yang menguasai hukum mampu menjaga etika profesional dan memahami proses penegakan hukum yang berjalan. 

    Kasus ini terkait laporan pencurian yang diajukan oleh Muhairida (36), warga Lingkungan IV Kelurahan Bela Rakyat Baru, Kecamatan Kuala, yang mengalami kerugian Rp. 6 juta akibat hilangnya barang berharga dan perabotan rumah tangga pada 23 Juli 2024 yang lalu.
     
    Latar Belakang Kasus
     
    Muhairida melaporkan Novitasari ke Polsek Kuala pada 29 Maret 2025 (nomor laporan STPL/18/III/2025/SU/LKT Kuala), dengan alasan tersangka diduga mengambil harta miliknya sebagai pelunasan utang piutang yang menunggak. 

    Kapolsek Kuala AKP Syamsul Bahri, S.E., M.H., mengonfirmasi, bahwa Novitasari telah ditetapkan sebagai tersangka dan pihaknya berencana melakukan penyelidikan lebih lanjut. Namun, penangkapan tertunda karena tersangka mendadak sakit dan menunggu hasil pemeriksaan medis.
     
    Selain kasus pencurian, Novitasari juga terlibat laporan penggelapan sepeda motor yang diajukan oleh Lindy Sarmela (39) ke Polres Binjai (nomor laporan LP/B/633/XI/2024/SPKT/POLRES BINJAI). Kasus ini dimulai sejak Desember 2024, ketika sepeda motor Yamaha Nmax milik Sarmela yang digadaikan tidak dapat ditebus kembali. Polres Binjai telah memulai penyidikan resmi pada 21 Juli 2025 setelah menemukan bukti permulaan yang cukup.
     
    Kanit Reskrim Polsek Kuala Ipda Samuel DM Siahaan, S.H., membenarkan insiden perilaku tidak sopan pengacara FS. "Saya sangat menyayangkan prilaku marah-marah dan penggunaan kata-kata kotor yang dilakukan oleh pengacara tersebut di dalam lingkungan Polsek Kuala," ujarnya. 

    Terkait permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh pengacara tersebut untuk kliennya, Ipda Samuel menambahkan, bahwa pihaknya sudah menerima surat permohonannya dan proses penanganan masih berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
     
    Kode Etik Advokat Indonesia: Dasar, Tujuan, dan Kewajiban yang Dilanggar
     
    Sikap arogansi pengacara FS bertentangan dengan Kode Etik Advokat Indonesia (Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2020), yang merupakan hukum tertinggi bagi advokat setelah mereka mengucapkan sumpah dan janji pengangkatan. Kode etik ini berfungsi sebagai pedoman untuk menjamin profesionalisme, menjaga kehormatan profesi (officium nobile), melindungi klien, dan memastikan tegaknya keadilan.
     
    Tujuan dan Fungsi Kode Etik Advokat
     
    1. Menjaga kehormatan profesi dengan standar moral dan etika tinggi.
    2. Melindungi klien melalui tindakan jujur, bertanggung jawab, dan tanpa diskriminasi.
    3. Menegakkan keadilan dan kebenaran di atas imbalan materi.
    4. Memberikan standar perilaku jelas untuk menjaga kualitas profesi.
    5. Menjamin kebebasan dan kemandirian advokat dari intervensi eksternal.
     
    Kewajiban Utama Advokat yang Dilanggar
     
    Pengacara FS melanggar beberapa kewajiban inti dalam kode etik, antara lain:
     
    1. Jujur dan bertanggung jawab: Tidak memajukan permohonan penangguhan penanganan dengan cara yang sopan dan berdasar hukum.
    2. Menjunjung tinggi profesi: Sikap arogan dan kata-kata kotor merusak martabat officium nobile.
    3. Sikap yang sopan: Tidak menghormati pihak kepolisian dalam proses penyelidikan.
    4. Menghormati proses hukum: Memaksa keputusan tanpa memahami tahapan penegakan hukum yang berjalan.
     
    Sanksi Pelanggaran
     
    Jika terbukti melanggar kode etik, advokat dapat dikenakan sanksi oleh Dewan Kehormatan organisasi profesi, mulai dari peringatan biasa, peringatan keras, pemberhentian sementara, hingga pemecatan dari keanggotaan organisasi profesi, tergantung pada berat ringannya pelanggaran.
     
    Korban Muhairida menyampaikan kekhawatirannya, bahwa sikap tersebut dapat menghambat proses penyelesaian kasus. Sementara itu, Lindy Sarmela, yang juga korban kasus penggelapan meminta otoritas hukum meninjau sikap pengacara tersebut untuk menjaga keadilan bagi para korban.
     
    "Kami berharap proses hukum tetap berjalan adil tanpa gangguan dari sikap tidak profesional siapa pun. Pihak kepolisian harus tetap tegas menindaklanjuti kasus ini," ujar Sarmela, Sabtu (25/10/25).*(R-2)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini